PPN 12 Persen Tetap Berlaku Januari 2025, Hanya Berlaku untuk Barang Mewah

Di antaranya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Adies Kadir, Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi III Habiburokhman.

Editor: Regina Goldie
TRIBUNNEWS
Pengunjung berbelanja di pusat perbelanjaan dikawasan Bekasi, Jawa Barat, Selasa (26/11/2024). Pemerintah menjamin daya beli masyarakat tak akan terdampak oleh kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1 persen menjadi 12 persen yang akan dimulai 1 Januari 2025 mendatang, mengingat pemerintah telah menyiapkan sejumlah regulasi yang ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNPALU.COM - Beberapa pimpinan DPR melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis, (5/12/204).

Di antaranya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Adies Kadir, Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi III Habiburokhman, serta beberapa pimpinan lainnya.

Mereka bertemu dengan Presiden Prabowo untuk menyampaikan aspirasi hasil rapat paripurna DPR terkait rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

"Kami telah banyak berdialog dan berdiskusi dengan Bapak Presiden," kata Dasco.

Baca juga: Gus Miftah Kembali Disorot Setelah Ejek Pria Pembawa Kopi di Magelang

Sementara itu Ketua Komisi 11 Mukhamad Misbakhun mengatakan, berdasarkan
hasil diskusi dengan Presiden kenaikan tarif PPN 12 persen tetap berlaku pada Januari
2025 mendatang. Hanya saja kenaikan tersebut berlaku selektif.

"Hasil diskusi kami dengan Bapak Presiden, kita akan tetap mengikuti undang-undang bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025. Tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif," kata Misbakhun.

Kenaikan tarif PPN 12 persen kata Misbakhun hanya berlaku untuk  Barang Mewah saja. "Selektif kepada beberapa komoditas baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan Barang Mewah," katanya.

Dengan kata lain kata Misbakhun, kenaikan tarif PPN 12 persen hanya dibebankan kepada para konsumen Barang Mewah.

Sementara masyarakat yang membeli barang selain Barang Mewah tetap dikenakan tarif PPN 11 persen.

"Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku," ujarnya.

Baca juga: Pemkot Palu Terima Kunjungan Kerja Anggota DPRD Penajam Paser Utara Kaltim

Rencana kenaikan PPN 12 persen tersebut kini masih dipelajari oleh pemerintah,
dilakukan pengkajian lebih mendalam bahwa PPN nanti akan tidak berada dalam satu
tarif.

"Jadi tidak berada dalam satu tarif," ujar Misbakhun.

Ia mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan rencana kenaikan tarif PPN 12 persen pada Januari 2025. pasalnya barang barang yang terkait kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, perbankan dan jasa lainnya yang berkaitan dengan pelayanan umum tidak akan dikenakan tarif PPN.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved