BPN Sulteng

Cegah Sertipikat Ganda, Menteri ATR/BPN Imbau Pemilik Tanah Lama Segera Mutakhirkan Data

Menteri Nusron meminta masyarakat pemegang sertipikat terbitan 1961 hingga 1997 untuk segera mengecek ulang status bidang tanahnya.

Editor: Lisna Ali
handover
Menteri Nusron meminta masyarakat pemegang sertipikat terbitan 1961 hingga 1997 untuk segera mengecek ulang status bidang tanahnya. 

TRIBUNPALU.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta masyarakat yang memiliki Sertipikat Tanah terbitan lama, khususnya tahun 1961 hingga 1997, untuk segera melakukan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan setempat.

Imbauan ini bertujuan krusial untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kepemilikan atau penerbitan sertipikat ganda.

Pernyataan ini disampaikan Menteri Nusron Wahid dalam Rapat Koordinasi dengan Kepala Daerah se-Sulawesi Selatan (Sulsel), di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (13/11/2025).

"Tumpang tindih biasanya karena produk lama yang belum masuk ke database sistem digitalisasi pertanahan dan terlihat bidang tanah tersebut kosong," jelas Nusron Wahid. 

Baca juga: Kolaborasi Bersama KPK, Wamen Ossy Tekankan Layanan Pertanahan Harus Bersih dari Penyimpangan

Menteri Nusron menjelaskan tumpang tindih sertipikat umumnya terjadi pada produk lama karena infrastruktur, regulasi, dan teknologi pertanahan pada masa itu belum memadai.

Kondisi ini menyulitkan identifikasi status bersertipikat suatu bidang tanah, terutama jika tanah tidak dijaga atau tetangga tidak saling mengenal.

Oleh karena itu, ia secara tegas meminta masyarakat pemegang sertipikat lama untuk segera merespons.

“Masyarakat yang punya sertipikat yang terbit tahun 1961 ke sini sampai 1997, untuk segera didaftarkan ulang, dimutakhirkan. Jangan sampai tumpang tindih, jangan sampai diserobot orang," tegasnya.

Aplikasi Sentuh Tanahku 

Dalam upaya mendorong kemandirian masyarakat menjaga asetnya, Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku.

Aplikasi resmi ini memungkinkan masyarakat mengecek informasi dasar bidang tanah, memantau layanan, dan memastikan data pertanahan sudah sesuai sebelum datang ke kantor BPN.

Menteri Nusron menambahkan, digitalisasi layanan dan penguatan SDM yang dilakukan kementeriannya saat ini bagian dari pembenahan.

Baca juga: Mantapkan Konsolidasi, PSI Sulteng Bakal Gelar Rakorwil 19 November 2025 Mendatang

Hingga menurutnya masalah-masalah yang saat ini muncul ke permukaan adalah bentuk bahwa kita sedang berproses ke arah transformasi layanan.

Dengan itu, Menteri Nusron meminta masyarakat pemegang sertipikat terbitan 1961 hingga 1997 untuk segera mengecek ulang status bidang tanahnya.

Menteri Nusron juga meminta dukungan kepala daerah untuk menginstruksikan camat, lurah, hingga RT/RW agar aktif mengajak masyarakat melakukan pemutakhiran sertipikat.

Hal ini, menurutnya, penting agar persoalan pertanahan tidak menimbulkan konflik di masa mendatang. 

“Tolong kepala daerah, instruksikan ke camat, lurah, dan RT/RW, rakyatnya yang memegang sertipikat tahun 1961-1997, datang ke kantor BPN, mutakhirkan. Kalau perlu kita ukur ulang, dicocokkan dari sekarang supaya tidak jadi masalah di kemudian hari,” pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved