Palu Hari Ini
Kejari Palu Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Pidana Umum
Instruksi ini mendorong sinergi antara kementerian, lembaga, Kejaksaan, dan BNN untuk memperkuat upaya pemberantasan narkotika di Indonesia.
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
-
Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Mohamad Rohmadi, menjelaskan bahwa kegiatan ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Instruksi ini mendorong sinergi antara kementerian, lembaga, Kejaksaan, dan BNN untuk memperkuat upaya pemberantasan narkotika di Indonesia.
Mohamad Rohmadi menyoroti tingginya volume barang bukti narkotika yang dimusnahkan sebagai indikasi tingginya peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kota Palu.
Baca juga: Kejari Palu Paparkan Capaian Kinerja Pidana Khusus Sepanjang Tahun 2024
“Kegiatan pemusnahan ini merupakan salah satu wujud pelaksanaan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, tingginya jumlah barang bukti narkotika menunjukkan masih perlunya kerja keras bersama untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah ini,” ujar Mohamad Rohmadi.
Kejari Palu berharap melalui langkah ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika. (*)
Lewat Inovasi ALPUKAT, Bayi Lahir di Kota Palu Kini Bisa Pulang Bawa Akta Kelahiran dan NIK |
![]() |
---|
Muhammad Syaltut Soroti Dampak Kesehatan dari Dugaan Prostitusi di Tondo Kiri Palu |
![]() |
---|
Prostitusi di Tondo Kiri, Tokoh Muhammadiyah Palu Minta Pemerintah Ambil Langkah Tegas |
![]() |
---|
Disnakertrans Sulteng Gandeng TribunPalu.com, Gelar Pelatihan Jurnalistik untuk Pegawai |
![]() |
---|
Polresta Palu Tangkap Pengedar Sabu di Jl Padanjakaya Pengawu, 14 Paket Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.