Palu Hari Ini

Kejari Palu Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Pidana Umum

Instruksi ini mendorong sinergi antara kementerian, lembaga, Kejaksaan, dan BNN untuk memperkuat upaya pemberantasan narkotika di Indonesia.  

Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie

-

Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Mohamad Rohmadi, menjelaskan bahwa kegiatan ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). 

Instruksi ini mendorong sinergi antara kementerian, lembaga, Kejaksaan, dan BNN untuk memperkuat upaya pemberantasan narkotika di Indonesia.  

Mohamad Rohmadi menyoroti tingginya volume barang bukti narkotika yang dimusnahkan sebagai indikasi tingginya peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kota Palu

Baca juga: Kejari Palu Paparkan Capaian Kinerja Pidana Khusus Sepanjang Tahun 2024

“Kegiatan pemusnahan ini merupakan salah satu wujud pelaksanaan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, tingginya jumlah barang bukti narkotika menunjukkan masih perlunya kerja keras bersama untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah ini,” ujar Mohamad Rohmadi.  

Kejari Palu berharap melalui langkah ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika. (*)

Halaman
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved