Morowali Hari Ini
Aliansi Buruh di Morowali Tolak Penetapan UMK dan UMSK 2025, Sebut Kenaikan Upah Tak Memadai
Aliansi ini menilai penerapan UMSK 2025 masih jauh dari harapan para buruh.
Penulis: Andika Satria Bharata | Editor: Regina Goldie
-
Tuntutan Aliansi Buruh
Aliansi Buruh Menggugat menilai bahwa kenaikan ini tidak sebanding dengan beban kerja dan kondisi hidup yang dihadapi buruh, terutama mereka yang bekerja di kawasan industri PT IMIP.
Selain itu, struktur gaji yang lebih berat pada komponen gaji pokok dinilai mengabaikan kebutuhan tunjangan untuk kesejahteraan buruh.
“Kami menolak keras keputusan ini. Kenaikan yang hanya 2,75 persen tidak akan cukup untuk menghadapi peningkatan kebutuhan hidup. Ini jauh dari yang kami harapkan,” ujar perwakilan SPIM-KPBI.
Baca juga: BREAKING NEWS: Akibat Keluhkan Debu Tambang Morawali, Warga Desa Fatufia Dilaporkan Polisi
Komitmen Perjuangan Buruh
Aliansi tersebut menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kesejahteraan buruh di Morowali.
Mereka berencana menggelar berbagai aksi lanjutan guna menuntut perbaikan kebijakan upah yang lebih berpihak pada buruh.
“Kami akan terus berjuang hingga tuntutan kami didengar. Buruh adalah tulang punggung perekonomian, dan sudah seharusnya hak-hak kami dihormati,” tegas perwakilan Aliansi Buruh Menggugat.
Keputusan Dewan Pengupahan ini diprediksi akan memicu gelombang protes yang lebih besar jika tuntutan buruh tidak ditanggapi dengan serius oleh pihak terkait. (*)
Silaturahmi Subuh, Polsek Bungku Selatan Salurkan Al-Qur’an dan Sembako |
![]() |
---|
Polres Morowali Gelar Salat Ghaib untuk Driver Ojol yang Meninggal Tertabrak Rantis Brimob |
![]() |
---|
Kapolres Morowali Pimpin Aksi Damai, Bagikan Beras untuk Buruh FSPMI |
![]() |
---|
Sekda Morut Buka Rapat Kerja DWP 2025, Tekankan Peran Perempuan dalam Pembangunan Daerah |
![]() |
---|
Senator Febriyanthi Minta Pemerintah Cari Solusi Harga Tiket Pesawat Rute Makassar Morowali Mahal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.