Morowali Hari Ini
Aliansi Buruh di Morowali Tolak Penetapan UMK dan UMSK 2025, Sebut Kenaikan Upah Tak Memadai
Aliansi ini menilai penerapan UMSK 2025 masih jauh dari harapan para buruh.
Penulis: Andika Satria Bharata | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Andika
TRIBUNPALU.COM, MOROWALI – Walau Dewan Pengupahan Morowali menetapkan UMK dan UMSK 2025, sejumlah Serikat Buruh di Morowali menolaknya.
Pada Sabtu (14/12/2024), Aliansi Buruh Menggugat, yang terdiri dari organisasi serikat buruh seperti SPIM-KPBI, SPIS, Sebumi, dan Fikep (KSBSI), mengumumkan penolakan mereka terhadap hasil rapat Dewan Pengupahan.
Aliansi ini menilai penerapan UMSK 2025 masih jauh dari harapan para buruh.
Baca juga: Meningkatnya Judi Online, Panja Komsi I DPR Usulkan Hukuman Lebih Berat
Detail Penetapan Upah dan Kritik Buruh
Berdasarkan hasil keputusan Dewan Pengupahan, upah pekerja di kawasan PT IMIP akan tetap mengacu pada komposisi 75 persen gaji pokok dan 25 % tunjangan tetap. Berikut rincian besaran upah:
UMK 2024: Rp3.852.000
Gaji Pokok (75 % ): Rp3.152.000
Tunjangan Tetap (25 % ): Rp100.000 + Rp600.000
UMK 2025: Rp3.957.673
Gaji Pokok (75 % ): Rp3.218.755
Tunjangan Tetap (25 % ): Rp738.918
Kenaikan upah dari 2024 ke 2025 hanya sebesar Rp105.673 atau sekitar 2,75 % .
Menurut SPIM-KPBI, angka ini sangat tidak memadai dibandingkan kebutuhan hidup layak para buruh di Morowali.
Silaturahmi Subuh, Polsek Bungku Selatan Salurkan Al-Qur’an dan Sembako |
![]() |
---|
Polres Morowali Gelar Salat Ghaib untuk Driver Ojol yang Meninggal Tertabrak Rantis Brimob |
![]() |
---|
Kapolres Morowali Pimpin Aksi Damai, Bagikan Beras untuk Buruh FSPMI |
![]() |
---|
Sekda Morut Buka Rapat Kerja DWP 2025, Tekankan Peran Perempuan dalam Pembangunan Daerah |
![]() |
---|
Senator Febriyanthi Minta Pemerintah Cari Solusi Harga Tiket Pesawat Rute Makassar Morowali Mahal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.