Morowali Hari Ini

Aliansi Buruh di Morowali Tolak Penetapan UMK dan UMSK 2025, Sebut Kenaikan Upah Tak Memadai

Aliansi ini menilai penerapan UMSK 2025 masih jauh dari harapan para buruh.

ANDIKA/TRIBUNPALU.COM
Walau Dewan Pengupahan Morowali menetapkan UMK dan UMSK 2025, sejumlah Serikat Buruh di Morowali menolaknya. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Andika

TRIBUNPALU.COM, MOROWALI –  Walau Dewan Pengupahan Morowali menetapkan UMK dan UMSK 2025, sejumlah Serikat Buruh di Morowali menolaknya.

Pada Sabtu (14/12/2024), Aliansi Buruh Menggugat, yang terdiri dari organisasi serikat buruh seperti SPIM-KPBI, SPIS, Sebumi, dan Fikep (KSBSI), mengumumkan penolakan mereka terhadap hasil rapat Dewan Pengupahan.

Aliansi ini menilai penerapan UMSK 2025 masih jauh dari harapan para buruh.

Baca juga: Meningkatnya Judi Online, Panja Komsi I DPR Usulkan Hukuman Lebih Berat

Detail Penetapan Upah dan Kritik Buruh

Berdasarkan hasil keputusan Dewan Pengupahan, upah pekerja di kawasan PT IMIP akan tetap mengacu pada komposisi 75 persen gaji pokok dan 25 % tunjangan tetap. Berikut rincian besaran upah:

UMK 2024: Rp3.852.000
Gaji Pokok (75 % ): Rp3.152.000
Tunjangan Tetap (25 % ): Rp100.000 + Rp600.000

UMK 2025: Rp3.957.673
Gaji Pokok (75 % ): Rp3.218.755
Tunjangan Tetap (25 % ): Rp738.918

Kenaikan upah dari 2024 ke 2025 hanya sebesar Rp105.673 atau sekitar 2,75 % .

Menurut SPIM-KPBI, angka ini sangat tidak memadai dibandingkan kebutuhan hidup layak para buruh di Morowali.

Mulai dari
-
Halaman
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved