Meningkatnya Judi Online, Panja Komsi I DPR Usulkan Hukuman Lebih Berat

Dalam pembahasan, Panja menyoroti kelemahan regulasi saat ini, seperti ancaman hukuman dalam KUHP yang dinilai terlalu ringan, hanya 2 tahun penjara.

Editor: Regina Goldie
TRIBUNNEWS
Ilustrasi judi online. Panitia Kerja (Panja) Pemberantasan Judi Online (Judol) di Komisi I DPR RI menggelar rapat perdana pada Rabu (4/12/2024).  

Panja berkomitmen menjadikan pemberantasan judi online sebagai prioritas utama. Rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) akan melibatkan berbagai pihak, termasuk Desk Pemberantasan Judol di Kemenko Polhukam, Divisi Hubungan Internasional Polri, Komdigi, Kemensos, PPATK, akademisi, pakar IT, dan psikolog.

Anggota Panja, Deng Ical, menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku dan penyelenggara judi online.

Ia mengusulkan hukuman badan, seperti kurungan 1–2 hari, bagi pelaku sebagai langkah awal.

Sementara itu, Syamsu Rizal MI dari Fraksi PKB meminta Presiden menetapkan kondisi ini sebagai "bencana nasional" untuk memobilisasi langkah afirmatif dalam penanganan judi online.

Baca juga: Komisioner KPI Mimah Susanti Ajak Perempuan Sulteng Jadi Edukator Penyiaran Isu Strategis

Nurul Arifin dari Fraksi Golkar menyarankan agar GAKDU (Penegakan Hukum Terpadu) diutamakan, sedangkan Frederic Kalalembang mengusulkan pengetatan izin SIM card dan akses nomor telekomunikasi sebagai langkah preventif.

Panja berharap dengan sinergi antar-lembaga, langkah pemberantasan judi online di Indonesia dapat berjalan efektif dan mengurangi dampak sosial yang selama ini dirasakan masyarakat. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved