Meningkatnya Judi Online, Panja Komsi I DPR Usulkan Hukuman Lebih Berat
Dalam pembahasan, Panja menyoroti kelemahan regulasi saat ini, seperti ancaman hukuman dalam KUHP yang dinilai terlalu ringan, hanya 2 tahun penjara.
Panja berkomitmen menjadikan pemberantasan judi online sebagai prioritas utama. Rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) akan melibatkan berbagai pihak, termasuk Desk Pemberantasan Judol di Kemenko Polhukam, Divisi Hubungan Internasional Polri, Komdigi, Kemensos, PPATK, akademisi, pakar IT, dan psikolog.
Anggota Panja, Deng Ical, menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku dan penyelenggara judi online.
Ia mengusulkan hukuman badan, seperti kurungan 1–2 hari, bagi pelaku sebagai langkah awal.
Sementara itu, Syamsu Rizal MI dari Fraksi PKB meminta Presiden menetapkan kondisi ini sebagai "bencana nasional" untuk memobilisasi langkah afirmatif dalam penanganan judi online.
Baca juga: Komisioner KPI Mimah Susanti Ajak Perempuan Sulteng Jadi Edukator Penyiaran Isu Strategis
Nurul Arifin dari Fraksi Golkar menyarankan agar GAKDU (Penegakan Hukum Terpadu) diutamakan, sedangkan Frederic Kalalembang mengusulkan pengetatan izin SIM card dan akses nomor telekomunikasi sebagai langkah preventif.
Panja berharap dengan sinergi antar-lembaga, langkah pemberantasan judi online di Indonesia dapat berjalan efektif dan mengurangi dampak sosial yang selama ini dirasakan masyarakat. (*)
Isu Pembubaran DPR Menguat, Praktisi Hukum di Palu Sebut Puncak Kemarahan Rakyat |
![]() |
---|
Aksi Demonstrasi di DPR RI, di Manakah Puan Maharani, Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio? |
![]() |
---|
Keberadaan Ahmad Sahroni Disorot, Netizen Duga Kabur ke Singapura |
![]() |
---|
Rekam Jejak Ahmad Sahroni, Dicopot dari Pimpinan Komisi III DPR Imbas Pernyataan 'Orang Tolol' |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni Dicopot dari Komisi III DPR Setelah Ucapannya Viral |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.