Meningkatnya Judi Online, Panja Komsi I DPR Usulkan Hukuman Lebih Berat
Dalam pembahasan, Panja menyoroti kelemahan regulasi saat ini, seperti ancaman hukuman dalam KUHP yang dinilai terlalu ringan, hanya 2 tahun penjara.
TRIBUNPALU.COM - Panitia Kerja (Panja) Pemberantasan Judi Online (Judol) di Komisi I DPR RI menggelar rapat perdana pada Rabu (4/12/2024).
Rapat yang dipimpin oleh Dave Laksono dari Fraksi Golkar tersebut membahas berbagai aspek regulasi dan upaya konkret pemberantasan judi online yang semakin meresahkan masyarakat.
Dalam pembahasan, Panja menyoroti kelemahan regulasi saat ini, seperti ancaman hukuman dalam KUHP yang dinilai terlalu ringan, yaitu hanya 2 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Selain itu, UU ITE Pasal 20 ayat 2 tentang penyebaran informasi terkait judi online juga membutuhkan revisi agar lebih efektif dalam penegakan hukum.
Baca juga: BREAKING NEWS: Akibat Keluhkan Debu Tambang Morawali, Warga Desa Fatufia Dilaporkan Polisi
PPATK melaporkan bahwa transaksi keuangan terkait judi online mencapai Rp600 miliar pada kuartal I 2024.
Angka tersebut melonjak signifikan hingga lebih dari Rp900 triliun pada November 2024, setara dengan sepertiga Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga mengungkapkan bahwa sejak 2017 hingga November 2024, sebanyak 5.128.871 konten perjudian telah ditangani.
Khusus pada periode 1 Januari hingga 7 November 2024 saja, terdapat 3.347.007 konten yang dihapus.
Dampak Sosial yang Meluas
Selain dampak ekonomi, Panja menyoroti dampak sosial luar biasa dari judi online.
Publik telah dihebohkan dengan berbagai kasus tragis seperti anak yang membunuh orang tua, kekerasan dalam rumah tangga, perceraian, hingga gangguan mental yang dialami ribuan anak.
Baca juga: KPI Pusat Ajak Perempuan Perkuat Literasi Media Demi Perlindungan Anak dan Remaja
Bahkan, keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, anggota DPR, dan DPRD dalam judi online semakin memperburuk situasi.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menyebut judi online sebagai "bencana sosial" yang memerlukan perhatian serius dan tindakan strategis.
Komitmen Panja
Isu Pembubaran DPR Menguat, Praktisi Hukum di Palu Sebut Puncak Kemarahan Rakyat |
![]() |
---|
Aksi Demonstrasi di DPR RI, di Manakah Puan Maharani, Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio? |
![]() |
---|
Keberadaan Ahmad Sahroni Disorot, Netizen Duga Kabur ke Singapura |
![]() |
---|
Rekam Jejak Ahmad Sahroni, Dicopot dari Pimpinan Komisi III DPR Imbas Pernyataan 'Orang Tolol' |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni Dicopot dari Komisi III DPR Setelah Ucapannya Viral |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.