OJK Sulteng

OJK Raih Predikat Badan Publik Informatif Nasional 2024

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa predikat ini merupakan penghargaan tertinggi dalam keterbukaan informasi publik. 

Editor: Regina Goldie
HANDOVER
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menerima predikat Badan Publik Informatif untuk kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LN-LPNK) tingkat nasional pada 2024.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Angelina

TRIBUNPALU.COM, PALU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menerima predikat Badan Publik Informatif untuk kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LN-LPNK) tingkat nasional pada 2024. 

Penghargaan ini disampaikan oleh Komisioner Komisi Informasi Pusat Bidang Penelitian dan Dokumentasi, Rospita Vici Paulyn, di Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa predikat ini merupakan penghargaan tertinggi dalam keterbukaan informasi publik. 

Baca juga: Upacara Peringatan Hari Bela Negara Ke-76, Wakapolda Sulteng Dorong Warga Kontribusi Nyata

“Predikat Informatif menunjukkan komitmen OJK terhadap transparansi informasi kepada masyarakat, baik melalui pemberian informasi maupun pengelolaan pengaduan di seluruh jajaran OJK, baik di pusat maupun daerah,” ujar Mahendra Siregar dalam siaran pers.

Mahendra Siregar juga menyebut bahwa capaian ini diraih setelah OJK mengikuti sejumlah tahapan penilaian dari Komisi Informasi Pusat, mulai dari pengisian self-assessment questionnaire (SAQ) yang mencakup enam aspek, seperti pengumuman informasi publik, penyediaan dokumen, pengembangan situs web, hingga presentasi uji publik.

Mulai dari
-
Halaman
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved