OJK Sulteng
OJK Raih Predikat Badan Publik Informatif Nasional 2024
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa predikat ini merupakan penghargaan tertinggi dalam keterbukaan informasi publik.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Angelina
TRIBUNPALU.COM, PALU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menerima predikat Badan Publik Informatif untuk kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LN-LPNK) tingkat nasional pada 2024.
Penghargaan ini disampaikan oleh Komisioner Komisi Informasi Pusat Bidang Penelitian dan Dokumentasi, Rospita Vici Paulyn, di Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa predikat ini merupakan penghargaan tertinggi dalam keterbukaan informasi publik.
Baca juga: Upacara Peringatan Hari Bela Negara Ke-76, Wakapolda Sulteng Dorong Warga Kontribusi Nyata
“Predikat Informatif menunjukkan komitmen OJK terhadap transparansi informasi kepada masyarakat, baik melalui pemberian informasi maupun pengelolaan pengaduan di seluruh jajaran OJK, baik di pusat maupun daerah,” ujar Mahendra Siregar dalam siaran pers.
Mahendra Siregar juga menyebut bahwa capaian ini diraih setelah OJK mengikuti sejumlah tahapan penilaian dari Komisi Informasi Pusat, mulai dari pengisian self-assessment questionnaire (SAQ) yang mencakup enam aspek, seperti pengumuman informasi publik, penyediaan dokumen, pengembangan situs web, hingga presentasi uji publik.
Setelah Kemenkeu Salurkan Rp200 T ke 5 Bank, OJK Terbitkan Aturan Baru UMKM Akses Kredit Lebih Mudah |
![]() |
---|
OJK Gelar Pelatihan Ekspor Durian, Dorong Sulawesi Tengah Tembus Pasar Global |
![]() |
---|
Aset Industri Asuransi Tembus Rp1.169 Triliun, OJK Perketat Pengawasan |
![]() |
---|
Kinerja Perbankan Stabil, Kredit Tumbuh Rp8.043 Triliun |
![]() |
---|
OJK Sulteng Nilai Industri Jasa Keuangan Tetap Stabil, Kredit UMKM Tumbuh 8,08 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.