Sulteng Hari Ini

Kepala OJK Sulteng Minta Warga Waspadai Aplikasi Pinjol Ilegal Berkedok Legal

Bonny mengajak warga untuk tidak sungkan berkonsultasi ke kantor OJK Sulteng atau menghadiri literasi keuangan yang ada.

Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM
Kepala OJK Sulteng Bonny Hardi Putra saat menjadi narasumber Tribun Mo Tesa-tesa di Studio TribunPalu.com, Jl Emmy Saelan, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Senin (23/12/2024). 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepala OJK Sulteng Bonny Hardi Putra mengajak warga Sulawesi Tengah untuk berhati-hati dalam menggunakan aplikasi Pinjaman Online (Pinjol).

Karena aplikasi Pinjol itu berbeda-beda layanannya.

Apalagi meminta data pribadi yang sangat detail.

"Hati-hati, karena ada juga aplikasi online itu seakan-akan legal padahal tidak. Logo OJK ditempel-tempel. Atau alamat website diubah bentuknya, seolah-olah itu legal," ucap Bonny Hardi Putra saat menjadi berada di Studio TribunPalu.com, Jl Emmy Saelan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Senin (23/12/2024).

Baca juga: OJK Sulteng Terima 48 Aduan Sepanjang 2024, Didominasi Soal Pinjol Ilegal

Dia menambahkan, aplikasi Pinjol terdaftar di OJK harus memenuhi aturan main yang ditetapkan.

Termasuk dalam penagihan, pengambilan data nasabah dan lain sebagainya.

Bonny mengajak warga untuk tidak sungkan berkonsultasi ke kantor OJK Sulteng atau menghadiri literasi keuangan yang ada.

"Tahun depan kami akan lebih banyak membahas soal pasar modal. Investasinya akan kami tingkatkan. Mari belajar bersama soal investasi yang baik," tutur Bonny.

(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved