Pemerintah Terapkan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Januari 2025, Cek Ketentuan dan Cara Hitungnya
Pungutan Opsen merupakan amanat Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Misalnya, A memiliki mobil dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp 200 juta.
Sesuai UU HKPD, tarif pajak PKB terutang yang harus dibayar sebesar 1,1 persen.
Berdasarkan tarif itu, perhitungan PKB terutang menjadi tarif 1,1 persen dikali NJKB Rp 200 juta, sehingga hasilnya berupa PKB terutang sebesar Rp 2,2 juta.
Pemilik mobil kemudian harus membayar Opsen pajak kendaraan bermotor sebesar 66 persen dari PKB terutang Rp 2,2 juta, sehingga menjadi Rp 1,45 juta.
Baca juga: Ibunda Artis Atiqah Hasiholan Dilaporkan Cucu ke Polisi Terkait Penggelapan Warisan
Sesuai perhitungan tersebut, pemilik mobil harus membayar PKB terutang RP 2,2 juta ditambah Opsen pajak kendaraan bermotor Rp 1,45 juta atau total sebesar Rp 3,65 juta.
Nilai total pajak tersebut dianggap tidak jauh berbeda dengan pajak yang dibayarkan dengan skema lama tanpa Opsen yang diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009.
UU Nomor 28 Tahun 2009 menetapkan tarif pajak PKB berkisar 1,8 persen.
Berdasarkan perhitungan UU Nomor 28 Tahun 2009, mobil dengan NJKB Rp 200 juta dikalikan tarif pajak 1,8 persen, maka pajak PKB terutang yang harus dibayar sebesar Rp 3,6 juta.(*)
Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas, Polres Parigi Moutong Sambangi Warga di Pasar Sentral |
![]() |
---|
Sebulan Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan, Sulteng Kantongi Rp 50,3 M, Kota Palu Sumbang Rp 11 M |
![]() |
---|
Hari Pertama Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Palu Diserbu Ratusan Warga |
![]() |
---|
Hari Pertama Pemutihan PKB, Warga Serbu Samsat Parigi Moutong |
![]() |
---|
Bapenda Sigi Gelar Operasi Gakum Pajak Kendaraan di Depan Samsat Sigi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.