Pemerintah Terapkan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Januari 2025, Cek Ketentuan dan Cara Hitungnya

Pungutan Opsen merupakan amanat Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). 

Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM
ILUSTRASI - - Pemerintah resmi memberlakukan pungutan pajak tambahan atau Opsen atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 66 persen pada Januari 2025. 

Misalnya, A memiliki mobil dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp 200 juta.

Sesuai UU HKPD, tarif pajak PKB terutang yang harus dibayar sebesar 1,1 persen.

Berdasarkan tarif itu, perhitungan PKB terutang menjadi tarif 1,1 persen dikali NJKB Rp 200 juta, sehingga hasilnya berupa PKB terutang sebesar Rp 2,2 juta.

Pemilik mobil kemudian harus membayar Opsen pajak kendaraan bermotor sebesar 66 persen dari PKB terutang Rp 2,2 juta, sehingga menjadi Rp 1,45 juta.

Baca juga: Ibunda Artis Atiqah Hasiholan Dilaporkan Cucu ke Polisi Terkait Penggelapan Warisan

Sesuai perhitungan tersebut, pemilik mobil harus membayar PKB terutang RP 2,2 juta ditambah Opsen pajak kendaraan bermotor Rp 1,45 juta atau total sebesar Rp 3,65 juta.

Nilai total pajak tersebut dianggap tidak jauh berbeda dengan pajak yang dibayarkan dengan skema lama tanpa Opsen yang diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009. 

UU Nomor 28 Tahun 2009 menetapkan tarif pajak PKB berkisar 1,8 persen.

Berdasarkan perhitungan UU Nomor 28 Tahun 2009, mobil dengan NJKB Rp 200 juta dikalikan tarif pajak 1,8 persen, maka pajak PKB terutang yang harus dibayar sebesar Rp 3,6 juta.(*)

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved