Prabowo Desak Jaksa Agung Naik Banding , Singgung Vonis 50 Tahun Untuk Korupsi Rp 300 Triliun

Diketahui, kasus yang dibahas oleh Prabowo merujuk pada kasus korupsi dengan terdakwa Harvey Moeis, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 T.

Editor: Regina Goldie
TRIBUNNEWS
Prabowo Sindir Koruptor Ratusan Triliun Divonis Ringan. 

TRIBUNPALU.COM - Prabowo secara mengejutkan menyebutkan bahwa ada hakim yang menjatuhkan vonis ringan kepada terdakwa yang telah merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Prabowo dalam pengarahannya pada acara Musrenbangnas RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta Pusat, pada hari Senin (30/12/2024).

"Kalau sudah jelas, jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliun ya semua unsurlah, terutama juga hakim-hakim ya vonisnya jangan terlalu ringanlah, nanti dibilang Prabowo nggak ngerti hukum lagi," kata Prabowo.

Diketahui, kasus yang dibahas oleh Prabowo merujuk pada kasus korupsi dengan terdakwa Harvey Moeis, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun.

Baca juga: Polres Sigi Akhiri 2024 dengan Prestasi Gemilang: Penghargaan Nasional dan Penurunan Kecelakaan

Harvey Moeis malah divonis hanya 6,5 tahun penjara. 

Sementara tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.

Prabowo sebut masyarakat paham vonis tak sebanding

Prabowo mengatakan rakyat memahami vonis tersebut yang tidak sebanding. 

Ia lalu mengkhawatirkan kondisi penjara yang nantinya ada AC hingga TV.

"Tapi rakyat pun ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, rampok triliunan, eh ratusan triliun, vonis sekian tahun," tutur Prabowo.

"Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pake TV," lanjut Prabowo.

Prabowo lalu memanggil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Adrianto dan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang juga hadir dalam acara. Prabowo mendorong agak Jaksa Agung naik banding.

Baca juga: Penjual Petasan di Kota Palu Alami Peningkatan Omzet Rp4 juta Per Hari Jelang Malam Tahun Baru

Kalau bisa, menurutnya, diberi vonis 50 tahun.

"Tolong Menteri Pemasyarakatan ya, Jaksa Agung, naik banding nggak? Naik banding ya, naik banding. Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira," ujar Prabowo. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved