Sigi Hari Ini

Menteri P2MI: Pekerja Migran Non-Prosedural Jadi Penyebab Banyak Kasus Kekerasan di Luar Negeri

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menyoroti tingginya angka kekerasan yang dialami pekerja migran Indonesia d

Editor: Haqir Muhakir
Angelina
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menyoroti tingginya angka kekerasan yang dialami pekerja migran Indonesia di luar negeri. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Angelina

TRIBUNPALU.COM, SIGI – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menyoroti tingginya angka kekerasan yang dialami pekerja migran Indonesia di luar negeri.

Dalam kunjungannya ke Kabupaten Sigi, Kamis (2/1/2025), ia menyebutkan bahwa sebagian besar masalah tersebut disebabkan oleh keberangkatan pekerja migran secara non-prosedural.

Abdul Kadir mengungkapkan, banyak pekerja migran Indonesia yang berangkat tanpa mengikuti prosedur resmi, seperti melalui calo atau sindikat. 

Hal ini, menurutnya, menyebabkan pemerintah tidak mengetahui keberadaan dan kondisi mereka di luar negeri, sehingga perlindungan yang diberikan menjadi terbatas.

Baca juga: Menteri P2MI Ajak Masyarakat Sigi Berangkat Kerja ke Luar Negeri dengan Prosedur Aman

"Sebagian besar kasus kekerasan, penahanan dokumen, hingga perdagangan manusia yang menimpa pekerja migran kita, terjadi karena mereka berangkat tanpa mengikuti prosedur yang sah. Jika mereka berangkat sendiri atau melalui jalur non-prosedural, negara tidak bisa memberikan perlindungan yang maksimal," jelasnya.

Berdasarkan data dari Bank Dunia pada 2017, sekitar 4,3 juta pekerja migran Indonesia bekerja di luar negeri dengan jalur non-prosedural. 

Abdul Kadir Karding mengatakan, jumlah ini sangat besar daripada populasi Kabupaten Sigi, yang hanya sekitar 200.000 jiwa. Kondisi ini terus berkembang, dengan proyeksi hingga tahun 2025 diperkirakan mencapai 5 hingga 6 juta orang yang berangkat secara non-prosedural.

Ia juga menambahkan bahwa pekerja migran yang berangkat secara non-prosedural sering kali tidak memiliki keterampilan yang cukup, yang membuat mereka rentan terhadap perlakuan tidak adil di tempat kerja.

Menteri P2MI menegaskan bahwa untuk memastikan perlindungan yang baik bagi pekerja migran, seluruh proses keberangkatan harus mengikuti prosedur resmi.

"Jika ingin bekerja di luar negeri, pastikan untuk melewati tahapan resmi, mulai dari izin keluarga, pemeriksaan kesehatan, hingga persetujuan kepala desa. Dengan mengikuti prosedur ini, pekerja migran bisa mendapatkan perlindungan yang lebih baik," imbuhnya.

Peningkatan Keterampilan dan Mentalitas
Abdul Kadir juga menekankan pentingnya pelatihan keterampilan dan kesiapan mental sebelum bekerja di luar negeri.

"Selain keterampilan, penguasaan bahasa dan kesiapan mental juga sangat penting. Banyak pekerja migran yang terjebak masalah karena tidak bisa berkomunikasi dengan baik atau merasa homesick," ujar Abdul Kadir.

Dengan mengikuti prosedur resmi dan mempersiapkan diri dengan baik, ia berharap pekerja migran Indonesia dapat bekerja dengan aman, terlindungi, dan memberikan manfaat bagi perekonomian Indonesia.

Menteri P2MI juga mengingatkan bahwa peran pemerintah tidak hanya terbatas pada perlindungan selama bekerja di luar negeri, tetapi juga setelah mereka kembali ke tanah air.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved