Program Makan Gratis Wajib Pakai E-Katalog V6

Hendrar Prihadi juga menegaskan bahwa mulai 1 Januari ini, semua belanja APBN, APBD, maupun yang berasal dari kementerian, lembaga.

Editor: Regina Goldie
TRIBUNNEWS
Kepala LKPP Hendra Prihadi di Jakarta, Jumat (3/1/2025). 

Tujuannya untuk mempermudah proses pengadaan seperti kemudahan dalam proses pembayaran bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK) yang terintegrasi dengan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI) dan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Katalog V6 juta memudahkan e-audit dan monitoring secara real time proses transaksi yang sedang berjalan. 

Sistem ini memungkinkan pengguna untuk lebih cepat menemukan informasi yang dibutuhkan, sekaligus mempercepat proses pengadaan barang/jasa.

“Melalui katalog elektronik, pemerintah berpotensi melakukan penghematan 20 hingga 30 persen anggaran belanja negara yang mencapai ratusan triliun setiap tahunnya, efisiensi biaya administrasi yang dihasilkan dari proses pengadaan barang/jasa, serta efisiensi waktu yang kini dilakukan secara lebih cepat melalui otomatisasi,” kata Presiden dalam keterangan resmi LKPP, Senin (10/12/2024).

Presiden menegaskan, transformasi digital ini tidak hanya soal efisiensi, tetapi juga langkah strategis untukmengurangi potensi tindak korupsi di bidang pengadaan barang/jasa. 

Dengan transparansi dan persaingan yang lebih sehat melalui katalog elektronik, pengadaan barang/jasa pemerintah diharapkan semakin akuntabel dan berintegritas.

Sementara itu, Kepala LKPP Hendrar Prihadi (Hendi) mengatakan bahwa Katalog Elektronik Versi 6 mewakili langkah maju yang signifikan dalam upaya LKPP untuk meningkatkan layanan sistem pengadaan secara elektronik. Melalui fitur terbarunya, katalog elektronik memberikan kemudahan kepada bagi para pengguna dalam melakukan transaksi atau belanja pemerintah.

Baca juga: Novalina Harap TribunPalu.com Senantiasa Sampaikan Informasi Terpercaya Untuk Sulawesi Tengah

“Inovasi sistem digital pengadaan katalog elektronik Versi 6.0 memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk dapat memantau dengan jauh lebih baik atas proses pengadaan pemerintah. Harga, spesifikasi produk, hingga gambarnya bisa dilihat oleh siapa saja," kata Hendi.

"Maka dari itu, kami harap fitur baru juga akan meningkatkanefisiensi, efektivitas, transparan dan akuntabilitas dalam proses transaksi pengadaan,” ujar Hendi.

Setelah diterapkan di 5 (lima) Kementerian/Lembaga/PemerintahDaerah (K/L/Pemda) sebagai piloting yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, LKPP, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. 

"Dengan peluncuran secara resmikatalog elektronik V6 oleh Presiden RI, maka dengan ini diimbau kepada seluruh K/L/Pemda wajib menggunakan katalog V6 per 1 Januari 2025,"kata dia

Pemerintah berharap dapat memberikan kontribusi yang signifikanbagi pengadaan barang/jasa pemerintah dan penguatan ekonomikerakyatan dalam rangka mengembangkan ekosistem industridalam negeri yang kompetitif. 

"Pemerintah mengundang semua pihak untuk menjelajahi dan memanfaatkan fitur-fitur baru yang ditawarkan oleh Katalog Elektronik Versi 6.0 untuk mewujudkan pengadaan barang/jasa berintegritas untuk Indonesia Emas 2045," tandasnya. (*)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved