Program Makan Gratis Wajib Pakai E-Katalog V6
Hendrar Prihadi juga menegaskan bahwa mulai 1 Januari ini, semua belanja APBN, APBD, maupun yang berasal dari kementerian, lembaga.
TRIBUNPALU.COM - Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Hendrar Prihadi, mengingatkan bahwa setiap program pemerintah harus menggunakan E-Katalog Versi 6 (V6).
Menurut Hendrar, hal tersebut juga mencakup program Makan Bergizi Gratis.
"Katalog versi 6 itu adalah sebuah platform yang dikembangkan LKPP, didukung Telekom, dan beberapa kementerian terkait. Terutama Kemenkeu, Kemendagri, agar proses pengadaan barang jasa bisa berjalan lebih cepat, transparan, dan efisien, serta teridentifikasi pro produk dalam negeri maupun pro UMKK," kata Hendrar Prihadi kepada awak media di kantor LKPP, Jakarta, Jum'at (3/1/2025).
Hendrar Prihadi juga menegaskan bahwa mulai 1 Januari ini, semua belanja APBN, APBD, maupun yang berasal dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah harus menggunakan E-Katalog versi 6.
"Sepanjang program makan bergizi gratis itu di biaya APBN, pasti akan memakai transaksinya lewat katalog ini," kata Hendrar Prihadi.
Baca juga: Anggota DPRD Morowali Tinjau Lahan Sengketa Warga Desa Laroue dan PT DJM
Selanjutnya, Hendrar Prihadi menyampaikan bahwa sesuai dengan arahan Presiden Prabowo, pihaknya telah memberikan bantuan agar program prioritas dapat segera dilaksanakan.
"Karena di program prioritas Pak Presiden, salah satunya adalah kita di awal Desember kemarin sudah melatih sekitar 1.000 orang pejabat pengadaan bersertifikasi," kata Hendrar Prihadi.
Sementara itu di tahun ini dikatakannya akan dikembangkan sampai 30.000 orang lagi yang mempunyai sertifikasi pejabat pengadaan.
"Supaya ini bisa lebih masif seluruh Indonesia," ungkap Hendrar Prihadi.
Hendrar Prihadi lalu menegaskan setiap pengadaan barang dan jasa program pemerintah wajib menggunakan E-Katalog V6.
"Di luar katalog memungkinkan pada saat barang-barang yang ada di katalog itu tidak bisa dijumpai. Kalau dijumpai diwajibkan," tandas Hendrar Prihadi.
Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto meluncurkan Katalog Elektronik Versi 6 (V6). Peluncuran tersebut dinilai sebagai sebuah langkah besar transformasi digital pengadaan barang/jasa pemerintah yang menyuguhkan beragam fitur baru guna mendukung efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Adapun katalog elektronik V6 dikembangkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Baca juga: Kementerian Agama Provinsi Morowali Gelar Peringatan Hari Amal Bakti ke-79
Tujuannya untuk mempermudah proses pengadaan seperti kemudahan dalam proses pembayaran bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK) yang terintegrasi dengan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI) dan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Katalog V6 juta memudahkan e-audit dan monitoring secara real time proses transaksi yang sedang berjalan.
Sistem ini memungkinkan pengguna untuk lebih cepat menemukan informasi yang dibutuhkan, sekaligus mempercepat proses pengadaan barang/jasa.
“Melalui katalog elektronik, pemerintah berpotensi melakukan penghematan 20 hingga 30 persen anggaran belanja negara yang mencapai ratusan triliun setiap tahunnya, efisiensi biaya administrasi yang dihasilkan dari proses pengadaan barang/jasa, serta efisiensi waktu yang kini dilakukan secara lebih cepat melalui otomatisasi,” kata Presiden dalam keterangan resmi LKPP, Senin (10/12/2024).
Presiden menegaskan, transformasi digital ini tidak hanya soal efisiensi, tetapi juga langkah strategis untukmengurangi potensi tindak korupsi di bidang pengadaan barang/jasa.
Dengan transparansi dan persaingan yang lebih sehat melalui katalog elektronik, pengadaan barang/jasa pemerintah diharapkan semakin akuntabel dan berintegritas.
Sementara itu, Kepala LKPP Hendrar Prihadi (Hendi) mengatakan bahwa Katalog Elektronik Versi 6 mewakili langkah maju yang signifikan dalam upaya LKPP untuk meningkatkan layanan sistem pengadaan secara elektronik. Melalui fitur terbarunya, katalog elektronik memberikan kemudahan kepada bagi para pengguna dalam melakukan transaksi atau belanja pemerintah.
Baca juga: Novalina Harap TribunPalu.com Senantiasa Sampaikan Informasi Terpercaya Untuk Sulawesi Tengah
“Inovasi sistem digital pengadaan katalog elektronik Versi 6.0 memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk dapat memantau dengan jauh lebih baik atas proses pengadaan pemerintah. Harga, spesifikasi produk, hingga gambarnya bisa dilihat oleh siapa saja," kata Hendi.
"Maka dari itu, kami harap fitur baru juga akan meningkatkanefisiensi, efektivitas, transparan dan akuntabilitas dalam proses transaksi pengadaan,” ujar Hendi.
Setelah diterapkan di 5 (lima) Kementerian/Lembaga/PemerintahDaerah (K/L/Pemda) sebagai piloting yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, LKPP, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
"Dengan peluncuran secara resmikatalog elektronik V6 oleh Presiden RI, maka dengan ini diimbau kepada seluruh K/L/Pemda wajib menggunakan katalog V6 per 1 Januari 2025,"kata dia
Pemerintah berharap dapat memberikan kontribusi yang signifikanbagi pengadaan barang/jasa pemerintah dan penguatan ekonomikerakyatan dalam rangka mengembangkan ekosistem industridalam negeri yang kompetitif.
"Pemerintah mengundang semua pihak untuk menjelajahi dan memanfaatkan fitur-fitur baru yang ditawarkan oleh Katalog Elektronik Versi 6.0 untuk mewujudkan pengadaan barang/jasa berintegritas untuk Indonesia Emas 2045," tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
APBN Sulawesi Tengah Capai Rp3,14 Triliun, Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi Nasional |
![]() |
---|
Bupati Sigi Rapat Bahas Integrasi Program Strategis Nasional, Desa Maku Jadi Percontohan |
![]() |
---|
Anggota DPR RI Matindas J Rumambi Desak Penguatan Mutu Program MBG |
![]() |
---|
Pemkab Sigi Luncurkan MBG untuk Bumil, Busui, dan Balita |
![]() |
---|
Prabowo Tegaskan Perang Terhadap Mafia Pangan, Ungkap Skandal Beras Oplosan Rugikan Rp100 Triliun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.