Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang, Diduga Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang Judi Online

terdapat aset berupa hotel yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang dari judi online.

|
Editor: mahyuddin
HANDOVER
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menyita Hotel Aruss Semarang, Senin (6/1/2025). 

TRIBUNPALU.COM - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menyita Hotel Aruss Semarang, Senin (6/1/2025).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menyebut Hotel Aruss Semarang diduga merupakan bagian dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Judi Online.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).

“Kita melakukan penyitaan saldo aset yang menjadi ujung daripada hasil pencucian uang melalui upaya kita bersama-sama dengan kementerian lembaga dari penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pemain sampai dengan bandar,” kata Brigjen Helfi Assegaf.

Menurut Helfi, Polri telah melakukan penyelidikan selama beberapa waktu.

Baca juga: Shin Tae-yong Tidak Lagi Latih Timnas Indonesia, PSSI Resmi Akhiri Kontrak

Hasil penyelidikan, terdapat aset berupa hotel yang diduga merupakan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang dari Judi Online.

“Hotel Aruss Semarang dikelola PT AJB yang berasal dari dana yang ditransfer dari rekening FH, melalui lima rekening,” ujarnya.

Dipaparkan Helfi lebih lanjut, di mana uang tersebut berasal dari Judi Online.

“Rekening tersebut dibuka oleh bandar yang terkait dengan platform Judi Online antara lain Dapabet, Agen 138, dan judi bola,” tutur Helfi.

Dana pembangunan hotel itu juga berasal dari hasil penarikan dan penyetoran tunai seorang berinisial GP dan AS.

Total uang yang telah diserahkan sebesar Rp40,560 miliar.

Orang-orang tersebut saat ini masih berstatus sebagai saksi terkait TPPU. 

“Terkait dengan perkara ini, kita fokus ke TPPU-nya. Nanti akan dirilis secara khusus oleh Dittipidsiber,” kata Helfi.

Baca juga: Waspada 80 Ribu Anak di Indonesia Jadi Korban Judi Online

Brigjen Helfi juga mengungkapkan, modus operandi para tersangka dalam kasus itu adalah menampung semua uang hasil perjudian online dalam rekening-rekening nominee yang telah dibuat.

Lalu, uang pada rekening nominee tersebut ditransfer kemudian ditarik secara tunai untuk ditempatkan ke rekening nominee lainnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved