Sabtu, 11 April 2026

Kesalahan Pemungutan PPN 12 Persen, Konsumen Berhak Minta Pengembalian

Selain untuk barang dan jasa mewah, barang dan jasa yang sebelumnya dikenakan PPN 11 persen akan tetap dipertahankan tanpa ada perubahan tarif.

Editor: Regina Goldie
HANDOVER
Ilustrasi. Pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% kepada penjual setelah terlanjur dikenakan PPN 12 persen. 

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah telah memutuskan bahwa tarif pajak pertambahan nilai ( PPN 12 Persen ) hanya dikenakan pada barang dan jasa yang termasuk dalam kategori mewah.

Selain untuk barang dan jasa mewah, barang dan jasa yang sebelumnya dikenakan PPN 11 persen akan tetap dipertahankan tanpa ada perubahan tarif.

Namun, bagi masyarakat yang sudah terlanjur membayar PPN 12 Persen kepada penjual, mereka berhak untuk meminta pengembalian atas kelebihan pembayaran tersebut.

Hal ini berdasarkan kebijakan baru yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menangani kasus pemungutan PPN akibat kesalahan pemungutan tarif.

Baca juga: Tips kesehatan Demam Naik Turun Selama Dua Minggu, Apakah Itu Berbahaya?

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025. Peraturan ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.

Merujuk Bab II Pasal 4 tentang Ketentuan Faktur Pajak dalam Masa Transisi, dalam hal terjadi kelebihan pemungutan PPN sebesar 1 persen dari yang seharusnya 11 persen namun terlanjur dipungut sebesar 12 % , maka berlaku ketentuan sebagai berikut.

Pertama, pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan pemungutan PPN sebesar 1 % kepada penjual. 

Kedua, atas permintaan pengembalian PPN tersebut, Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual melakukan penggantian Faktur Pajak.

Baca juga: Henri Kusuma Muhidin: Pembinaan Atlet Jadi Kunci Utama Prestasi Olahraga di Sulteng

Sebelumnya, Direktur Jendral Pajak Suryo Utomo juga menjamin kepada Wajib Pajak terkait pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut.

"Ini yang lagi kita atur transisinya seperti apa. Referensinya kalau sudah kelebihan di pungut ya dikembalikan. Ya dengan caranya memang bisa macam-macam, dikembalikan kepada yang bersangkutan bisa, kalau tidak membetulkan faktur pajak nanti dilaporkan juga bisa. Enggak ada masalah," ujar Suryo dikutip dari Kontan, Senin (6/1/2025). (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved