Kesalahan Pemungutan PPN 12 Persen, Konsumen Berhak Minta Pengembalian
Selain untuk barang dan jasa mewah, barang dan jasa yang sebelumnya dikenakan PPN 11 persen akan tetap dipertahankan tanpa ada perubahan tarif.
TRIBUNPALU.COM - Pemerintah telah memutuskan bahwa tarif pajak pertambahan nilai ( PPN 12 Persen ) hanya dikenakan pada barang dan jasa yang termasuk dalam kategori mewah.
Selain untuk barang dan jasa mewah, barang dan jasa yang sebelumnya dikenakan PPN 11 persen akan tetap dipertahankan tanpa ada perubahan tarif.
Namun, bagi masyarakat yang sudah terlanjur membayar PPN 12 Persen kepada penjual, mereka berhak untuk meminta pengembalian atas kelebihan pembayaran tersebut.
Hal ini berdasarkan kebijakan baru yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menangani kasus pemungutan PPN akibat kesalahan pemungutan tarif.
Baca juga: Tips kesehatan Demam Naik Turun Selama Dua Minggu, Apakah Itu Berbahaya?
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025. Peraturan ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.
Merujuk Bab II Pasal 4 tentang Ketentuan Faktur Pajak dalam Masa Transisi, dalam hal terjadi kelebihan pemungutan PPN sebesar 1 persen dari yang seharusnya 11 persen namun terlanjur dipungut sebesar 12 % , maka berlaku ketentuan sebagai berikut.
Pertama, pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan pemungutan PPN sebesar 1 % kepada penjual.
Kedua, atas permintaan pengembalian PPN tersebut, Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual melakukan penggantian Faktur Pajak.
Baca juga: Henri Kusuma Muhidin: Pembinaan Atlet Jadi Kunci Utama Prestasi Olahraga di Sulteng
Sebelumnya, Direktur Jendral Pajak Suryo Utomo juga menjamin kepada Wajib Pajak terkait pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut.
"Ini yang lagi kita atur transisinya seperti apa. Referensinya kalau sudah kelebihan di pungut ya dikembalikan. Ya dengan caranya memang bisa macam-macam, dikembalikan kepada yang bersangkutan bisa, kalau tidak membetulkan faktur pajak nanti dilaporkan juga bisa. Enggak ada masalah," ujar Suryo dikutip dari Kontan, Senin (6/1/2025). (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Presiden Prabowo Tetapkan PPN 12 Persen, Cek 5 Pungutan Negara dan Kenaikan Tarif Berlaku 2025 |
|
|---|
| Tarif PPN 12 Persen Mulai Hari Ini, Sampo dan Sabun Tetap Dikenakan PPN 11 Persen |
|
|---|
| Mahasiswa Untad Tolak Kenaikan PPN 12 Persen, Siap Lakukan Aksi Besar Januari Mendatang |
|
|---|
| Pajak Opsen Berlaku Januari 2025, CV Akai Jaya Motor Palu Putar Otak Jualan Motor di Sulteng |
|
|---|
| PMII Minta Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif PPN untuk Lindungi Daya Beli Masyarakat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/d89ash-89ds8a9d-89s-a89d-as8-dsa8dsa.jpg)