Kamis, 9 April 2026

Tarif PPN 12 Persen Mulai Hari Ini, Sampo dan Sabun Tetap Dikenakan PPN 11 Persen

Prabowo menegaskan bahwa tarif PPN 12 Persen hanya akan dikenakan pada barang dan jasa yang tergolong mewah.

|
Editor: Regina Goldie
TRIBUNNEWS
Presiden RI Prabowo Subianto usai menghadiri rapat pimpinan, akhir tutup tahun kas negara di kantor Kementerian Keuangan di Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024). Prabowo menegaskan PPN 12 persen dikenakan hanya untuk barang dan jasa mewah. 

TRIBUNPALU.COM - Mulai hari ini, Rabu, 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai resmi naik menjadi 12 persen ( PPN 12 Persen ).

Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kebijakan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada Selasa, 31 Desember 2024.

Prabowo menegaskan bahwa tarif PPN 12 Persen hanya akan dikenakan pada barang dan jasa yang tergolong mewah.

"Hari ini Pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan pada Barang Mewah dan jasa mewah," kata Prabowo dalam konferensi pers, Selasa.

Baca juga: Diskon Tarif Listrik 50 Persen Mulai Berlaku, Cek Cara Mendapatkannya

"Contoh, pesawat jet pribadi, itu tergolong Barang Mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar. Kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah," katanya. 

Adapun barang dan jasa yang tidak tergolong mewah, tidak ada kenaikan PPN alias tetap 11 persen.

Sedangkan barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok, dibebaskan dari PPN alias 0 persen.

"Barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok yang selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak yaitu PPN 0 persen masih tetap berlaku," ucap Prabowo.

Daftar Barang Terkena PPN 12 Persen

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dalam kesempatan yang sama juga menegaskan hanya sedikit barang dan jasa yang tekena PPN 12 persen.

Baca juga: Sekretaris Komisi C DPRD Palu Hadiri HUT ke-58 Desa Baliase, Komitmen Lestarikan Karapan Sapi

Berikut daftar barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12 persen:

1. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan berbagai jenis seperti itu dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih

2. Balon udara, balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak

3. Peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved