Agus Buntung Resmi Ditahan di Lapas Kuripan Dijerat Ancaman 12 Tahun Penjara

Agus Buntung, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual, resmi dilimpahkan oleh pihak kepolisian kepada jaksa penuntut umum.

Editor: Regina Goldie
HANDOVER
Agus Buntung saat hendak ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat, NTB, Kamis (9/1/2025). Penahanan terhadap Agus Buntung akan dilakukan selama 20 hari ke depan. 

Agus Buntung Pakai Baju Tahanan

Sementara itu, Agus Buntung terlihat sudah mengenakan baju tahanan warna merah.

Meski begitu, dirinya masih yakin tidak bersalah dalam kasus ini.

"Kebenaran pasti akan terungkap, kebenaran pasti akan terungkap," ucap Agus, Kamis, masih dari TribunLombok.com.

Diketahui, penyidik Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melimpahkan Agus Buntung ke jaksa setelah berkas perkara pelecehan seksual dinyatakan lengkap.

Baca juga: Ini Manfaat Ketumbar untuk Obati Diabetes Melitus hingga Turunkan Risiko Sakit Jantung

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menjelaskan berkas perkara Agus dinyatakan P21 pada 7 Januari 2025.

"Berdasarkan koordinasi dengan Kejaksaan, hari ini 9 Januari kita sepakati untuk tersangka Agus kita lakukan penyerahan barang bukti dan tersangka di Kejaksaan (negeri)" ungkap Syarif, Kamis.

Dalam proses penanganan kasus ini, penyidik sudah memeriksa 14 orang saksi dan lima orang ahli.

Penyidik juga sudah melakukan rekonstruksi atau reka ulang adegan pada 11 Desember 2024.

Ketika itu, Agus Buntung memeragakan 49 adegan dari 28 adegan yang disiapkan.

Baca juga: Wakil Ketua Komisi X: Sekolah Didorong Adakan Pesantren Kilat di Bulan Ramadan

Polda NTB juga melakukan koordinasi dengan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) untuk korban pelecehan seksual yang dilakukan penyandang disabilitas.

Agus dijerat pasal 6 huruf A dan atau huruf E atau pasal 15 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana  Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved