Agus Buntung Resmi Ditahan di Lapas Kuripan Dijerat Ancaman 12 Tahun Penjara

Agus Buntung, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual, resmi dilimpahkan oleh pihak kepolisian kepada jaksa penuntut umum.

Editor: Regina Goldie
HANDOVER
Agus Buntung saat hendak ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat, NTB, Kamis (9/1/2025). Penahanan terhadap Agus Buntung akan dilakukan selama 20 hari ke depan. 

TRIBUNPALU.COM - I Wayan Agus Suartama yang juga dikenal dengan nama Agus Buntung, telah resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Agus Buntung, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual, resmi dilimpahkan oleh pihak kepolisian kepada jaksa penuntut umum Kejari Mataram pada Kamis (9/1/2025).

Agus Buntung akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai Kamis ini.

Kepala Kejari Mataram, Ivan Jaka, menjelaskan keputusan penahanan terhadap Agus Buntung sudah memenuhi aspek hasil visum, psikolog forensik, dan psikolog kriminal.

"Setelah dilakukan gelar yang bersangkutan (Agus) dilakukan tahanan rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuripan Lombok Barat," ujarnya, Kamis, dilansir TribunLombok.com.

Baca juga:
KPU Tojo Una-una Tetapkan Pasangan Ilham Lawidu-Surya Bupati Terpilih Malam Ini

"Yang bersangkutan terpenuhi syarat objektif dan perbuatannya," tegas Ivan.

Ivan menjelaskan, ruang tahanan Agus Buntung sudah disiapkan secara khusus untuk penyandang disabilitas.

Nantinya, Agus Buntung juga akan mendapatkan tenaga pendamping.

Agus Buntung Berontak

Kuasa hukum Agus Buntung, Kurniadi, mengungkapkan Agus Buntung sempat memberontak saat mendapatkan kabar bahwa akan ditahan di Lapas.

"Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis, Agus ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung dengan ibunya," ucap Kurniadi, seperti diberitakan TribunLombok.com.

Menurutnya, sebelum dilakukan penahan seharusnya Agus Buntung juga dilibatkan untuk melihat sendiri ruang tahanan yang akan ditempati.

Sebelumnya, pihaknya sudah mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Tinggi NTB agar Agus Buntung tetap sebagai tahanan rumah.

Baca juga: Harga Minyak Global Turun Lebih dari 1 Persen, Tertekan Pemangkasan Pasokan OPEC dan Rusia

"Pelaku ini penyandang disabilitas harus dilakukan perhatian khusus, jangan ujug-ujug tanpa dasar yang jelas melakukan penahan Rutan," imbuh Kurniadi.

Agus Buntung Pakai Baju Tahanan

Sementara itu, Agus Buntung terlihat sudah mengenakan baju tahanan warna merah.

Meski begitu, dirinya masih yakin tidak bersalah dalam kasus ini.

"Kebenaran pasti akan terungkap, kebenaran pasti akan terungkap," ucap Agus, Kamis, masih dari TribunLombok.com.

Diketahui, penyidik Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melimpahkan Agus Buntung ke jaksa setelah berkas perkara pelecehan seksual dinyatakan lengkap.

Baca juga: Ini Manfaat Ketumbar untuk Obati Diabetes Melitus hingga Turunkan Risiko Sakit Jantung

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menjelaskan berkas perkara Agus dinyatakan P21 pada 7 Januari 2025.

"Berdasarkan koordinasi dengan Kejaksaan, hari ini 9 Januari kita sepakati untuk tersangka Agus kita lakukan penyerahan barang bukti dan tersangka di Kejaksaan (negeri)" ungkap Syarif, Kamis.

Dalam proses penanganan kasus ini, penyidik sudah memeriksa 14 orang saksi dan lima orang ahli.

Penyidik juga sudah melakukan rekonstruksi atau reka ulang adegan pada 11 Desember 2024.

Ketika itu, Agus Buntung memeragakan 49 adegan dari 28 adegan yang disiapkan.

Baca juga: Wakil Ketua Komisi X: Sekolah Didorong Adakan Pesantren Kilat di Bulan Ramadan

Polda NTB juga melakukan koordinasi dengan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) untuk korban pelecehan seksual yang dilakukan penyandang disabilitas.

Agus dijerat pasal 6 huruf A dan atau huruf E atau pasal 15 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana  Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved