OJK Tingkatkan Transparansi Laporan Berkala Dana Pensiun dan Perusahaan Perasuransian dengan 2 POJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengeluarkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi, ef

Editor: Haqir Muhakir
zoom-inlihat foto OJK Tingkatkan Transparansi Laporan Berkala Dana Pensiun dan Perusahaan Perasuransian dengan 2 POJK
Handover
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Angelina

TRIBUNPALU.COM, JAKARTAOtoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengeluarkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pelaporan oleh pelaku industri jasa keuangan, terutama bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), dan perusahaan perasuransian.

M. Ismail Riyadi, Pelaksana Tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, menjelaskan bahwa salah satu tujuan utama penerbitan POJK ini adalah untuk memastikan kualitas pelaporan dana pensiun yang lebih baik. 

"Melalui POJK ini, kami ingin meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di sektor dana pensiun. Kami berharap, dengan adanya kewajiban laporan berkala ini, kepentingan peserta dana pensiun dapat terlindungi lebih baik," ujar Riyadi.

Baca juga: OJK Hentikan 2.930 Pinjol Ilegal dan 310 Penawaran Investasi Ilegal Sepanjang 2024

POJK Nomor 21 Tahun 2024 mengatur kewajiban DPPK dan DPLK untuk menyusun dan menyampaikan laporan berkala kepada OJK. Beberapa pokok pengaturan yang diatur dalam POJK ini antara lain:

1. Jenis Laporan Berkala

Laporan yang harus disampaikan meliputi:

Laporan Bulanan yang berisi laporan keuangan dan informasi lain yang diperlukan, disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Laporan Tahunan, yang mencakup laporan keuangan tahunan yang telah diaudit dan laporan teknis, disampaikan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.

Laporan Lain, seperti laporan keberlanjutan, strategi anti-fraud, dan realisasi rencana bisnis.

2. Transparansi kepada Peserta

Dana pensiun diwajibkan untuk menyampaikan laporan publikasi kepada peserta secara terbuka melalui media yang dapat diakses peserta.

3. Pelaporan Daring

Laporan akan disampaikan melalui sistem pelaporan OJK secara daring, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi.

4. Sanksi Administratif

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved