OJK Tingkatkan Transparansi Laporan Berkala Dana Pensiun dan Perusahaan Perasuransian dengan 2 POJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengeluarkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi, ef
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Angelina
TRIBUNPALU.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengeluarkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pelaporan oleh pelaku industri jasa keuangan, terutama bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), dan perusahaan perasuransian.
M. Ismail Riyadi, Pelaksana Tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, menjelaskan bahwa salah satu tujuan utama penerbitan POJK ini adalah untuk memastikan kualitas pelaporan dana pensiun yang lebih baik.
"Melalui POJK ini, kami ingin meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di sektor dana pensiun. Kami berharap, dengan adanya kewajiban laporan berkala ini, kepentingan peserta dana pensiun dapat terlindungi lebih baik," ujar Riyadi.
Baca juga: OJK Hentikan 2.930 Pinjol Ilegal dan 310 Penawaran Investasi Ilegal Sepanjang 2024
POJK Nomor 21 Tahun 2024 mengatur kewajiban DPPK dan DPLK untuk menyusun dan menyampaikan laporan berkala kepada OJK. Beberapa pokok pengaturan yang diatur dalam POJK ini antara lain:
1. Jenis Laporan Berkala
Laporan yang harus disampaikan meliputi:
Laporan Bulanan yang berisi laporan keuangan dan informasi lain yang diperlukan, disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Laporan Tahunan, yang mencakup laporan keuangan tahunan yang telah diaudit dan laporan teknis, disampaikan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.
Laporan Lain, seperti laporan keberlanjutan, strategi anti-fraud, dan realisasi rencana bisnis.
2. Transparansi kepada Peserta
Dana pensiun diwajibkan untuk menyampaikan laporan publikasi kepada peserta secara terbuka melalui media yang dapat diakses peserta.
3. Pelaporan Daring
Laporan akan disampaikan melalui sistem pelaporan OJK secara daring, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi.
4. Sanksi Administratif
Dana Macet, Pengguna RisetCar Mulai Curigai Skema Penipuan Berkedok Aplikasi |
![]() |
---|
Warganet Keluhkan Gagal Tarik Dana, OJK Sebut Mirip Kasus OMC Group |
![]() |
---|
Dana Tak Bisa Dicairkan, OJK Pastikan RisetCar Tidak Terdaftar |
![]() |
---|
Aplikasi RisetCar Diduga Investasi Bodong, Warganet Keluhkan Gagal Tarik Dana |
![]() |
---|
OJK Sulteng dan Satgas PASTI Tutup Ribuan Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Capai Rp2,6 Triliun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.