OJK Tingkatkan Transparansi Laporan Berkala Dana Pensiun dan Perusahaan Perasuransian dengan 2 POJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengeluarkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi, ef
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Angelina
TRIBUNPALU.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengeluarkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pelaporan oleh pelaku industri jasa keuangan, terutama bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), dan perusahaan perasuransian.
M. Ismail Riyadi, Pelaksana Tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, menjelaskan bahwa salah satu tujuan utama penerbitan POJK ini adalah untuk memastikan kualitas pelaporan dana pensiun yang lebih baik.
"Melalui POJK ini, kami ingin meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di sektor dana pensiun. Kami berharap, dengan adanya kewajiban laporan berkala ini, kepentingan peserta dana pensiun dapat terlindungi lebih baik," ujar Riyadi.
Baca juga: OJK Hentikan 2.930 Pinjol Ilegal dan 310 Penawaran Investasi Ilegal Sepanjang 2024
POJK Nomor 21 Tahun 2024 mengatur kewajiban DPPK dan DPLK untuk menyusun dan menyampaikan laporan berkala kepada OJK. Beberapa pokok pengaturan yang diatur dalam POJK ini antara lain:
1. Jenis Laporan Berkala
Laporan yang harus disampaikan meliputi:
Laporan Bulanan yang berisi laporan keuangan dan informasi lain yang diperlukan, disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Laporan Tahunan, yang mencakup laporan keuangan tahunan yang telah diaudit dan laporan teknis, disampaikan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.
Laporan Lain, seperti laporan keberlanjutan, strategi anti-fraud, dan realisasi rencana bisnis.
2. Transparansi kepada Peserta
Dana pensiun diwajibkan untuk menyampaikan laporan publikasi kepada peserta secara terbuka melalui media yang dapat diakses peserta.
3. Pelaporan Daring
Laporan akan disampaikan melalui sistem pelaporan OJK secara daring, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi.
4. Sanksi Administratif
Pengenaan denda bagi keterlambatan atau kesalahan dalam penyampaian laporan.
POJK ini akan berlaku mulai 1 Juni 2025, dengan harapan dapat memperbaiki kualitas pelaporan dana pensiun serta memperkuat perlindungan bagi peserta melalui transparansi informasi yang lebih baik.
POJK lainnya, POJK Nomor 22 Tahun 2024, menyasar perusahaan perasuransian dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan menyesuaikan ketentuan pelaporan dengan perkembangan industri perasuransian.
Penerbitan POJK ini juga merupakan tindak lanjut atas ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.
Menurut Riyadi, regulasi ini dirancang untuk mendukung pengawasan yang lebih efektif terhadap sektor perasuransian.
"Kami ingin memastikan bahwa perusahaan-perusahaan perasuransian di Indonesia dapat melaporkan kondisi keuangan dan kegiatan usaha mereka dengan lebih transparan dan sesuai dengan standar yang ditetapkan," kata Riyadi.
Beberapa hal yang diatur dalam POJK ini antara lain:
1. Kewajiban Penyusunan Laporan
Perusahaan perasuransian wajib menyusun laporan berkala yang lengkap, akurat, dan tepat waktu, yang meliputi laporan bulanan, triwulanan, tahunan, laporan publikasi, dan laporan lainnya.
2. Mekanisme Penyampaian Laporan kepada Pihak Berwenang
Laporan akan disampaikan kepada pihak berwenang, seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan.
3. Sanksi Administratif
Pengenaan denda administratif dan penurunan tingkat kesehatan perusahaan bagi pelanggaran kewajiban pelaporan.
POJK ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025, dengan ketentuan sanksi denda administratif. terhadap kesalahan pelaporan mulai berlaku untuk laporan bulan Juni 2025.
Untuk informasi lebih lanjut, ketentuan mengenai tata cara penyampaian laporan berkala dan koreksi laporan diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/SEOJK.05/2024.
Dengan terbitnya regulasi ini, OJK berharap dapat meningkatkan kualitas pengawasan terhadap industri perasuransian melalui ketersediaan data dan informasi yang lebih baik, sekaligus memastikan sektor keuangan Indonesia semakin sehat dan beroperasi dengan lebih transparan. (*)
Dana Macet, Pengguna RisetCar Mulai Curigai Skema Penipuan Berkedok Aplikasi |
![]() |
---|
Warganet Keluhkan Gagal Tarik Dana, OJK Sebut Mirip Kasus OMC Group |
![]() |
---|
Dana Tak Bisa Dicairkan, OJK Pastikan RisetCar Tidak Terdaftar |
![]() |
---|
Aplikasi RisetCar Diduga Investasi Bodong, Warganet Keluhkan Gagal Tarik Dana |
![]() |
---|
OJK Sulteng dan Satgas PASTI Tutup Ribuan Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Capai Rp2,6 Triliun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.