Prof Bambang Hero Saharjo Dilaporkan ke Polisi Soal Analisa Kerugian Lingkungan Korupsi PT Timah

Bambang tidak melibatkan banyak ahli dalam menetapkan nilai kerugian dalam kasus tata niaga timah periode 2015-2022.

Editor: mahyuddin
HANDOVER
Guru Besar Universitas Institut Pertanian Bogor (IPB) Profesor Bambang Hero Saharjo dilaporkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung. Bambang Hero Saharjo dilaporkan Pengacara Hukum Andi Kusuma atas metode penghitungan dan pengambilan sampel melalui citra satelit yang tidak berbayar terhadap kerugian lingkungan pada kasus tata niaga timah. 

TRIBUNPALU.COM - Guru Besar Universitas Institut Pertanian Bogor (IPB) Profesor Bambang Hero Saharjo dilaporkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Bambang Hero Saharjo dilaporkan Pengacara Hukum Andi Kusuma atas metode penghitungan dan pengambilan sampel melalui citra satelit yang tidak berbayar terhadap kerugian lingkungan pada kasus tata niaga timah.

Dalam kasus itu, Bambang Hero Saharjo yang juga saksi ahli dalam persidangan Korupsi PT Timah mengungkapkan penghitungan kerugian lingkungan mencapai Rp 271 triliun.

Pengacara Hukum Andi Kusuma menilai, Bambang tidak berkompeten dalam melakukan penghitungan kerugian lingkungan sebesar Rp 271 triliun, bahkan kemudian mencapai Rp 300 triliun.

 "Kami berharap majelis hakim menelaah lebih jauh, tidak hanya pada penilaian subjektif," kata Pengacara Hukum Andi Kusuma seusai membuat laporan pengaduan di Mapolda Bangka Belitung, Rabu (8/1/2025).

Baca juga: Penuhi Panggilan Saksi Dugaan Korupsi PT Timah, Sandra Dewi Bantah Miliki Jet Pribadi

Andi menjelaskan, pelaporan Bambang Hero tidak berkaitan dengan kasus perorangan seperti Harvey Moeis.

"Kami hanya soal penghitungan kerugian negara yang perlu menjadi perhatian bersama. Soal Harvey Moeis dan lainnya tidak bisa saya komentari karena bukan klien kami," jelas Andi didampingi rekan pengacara Budiyono dan Eli Rebuin. 

Dalam aduan tertulis yang disampaikan ke Polda Babel, Bambang tidak melibatkan banyak ahli dalam menetapkan nilai kerugian dalam kasus tata niaga timah periode 2015-2022.

"Belakangan ditemukan fakta bahwa Bambang Hero Saharjo tidak berkompeten dalam melakukan perhitungan kerugian keuangan negara. Tidak memiliki relevansi karena yang bersangkutan adalah ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor dan bukan merupakan ahli keuangan negara," jelas Andi. 

Dalam laporan pengaduan itu, Andi Kusuma mempertanyakan metode penghitungan dan pengambilan sampel melalui citra satelit yang tidak berbayar. 

Dia juga menyesalkan tindakan Bambang yang justru tidak menjelaskan hitungan kerugian saat ditanya sebagai saksi ahli di persidangan.

"Dampak dari penilaian saudara Bambang, ekonomi Bangka Belitung terpuruk, banyak perusahaan ditutup dan pekerja dirumahkan," jelas Andi.

Andi mengungkapkan, laporan soal hitungan kerugian akibat tambang perlu ditindaklanjuti oleh kepolisian, bahkan oleh presiden.

"Kalau pertambangan yang sudah ada surat perintah kerjanya (SPK), kemudian disalahkan sebagai korupsi, maka tidak hanya di Bangka Belitung saja, ada nikel, batu bara, semuanya bisa kena," ujar Andi.

Sosok Bambang

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved