Fakta Kasus Timah yang Menjerat Harvey Moeis hingga Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan bahwa Harvey Moeis menjadi aktor penting di dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah.

Editor: Lisna Ali
handover Tribunnews.com
VONIS HARVEY MOEIS DIPERBERAT - Harvey Moeis terdakwa kasus korupsi tata niaga timah, menjalani sidang putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Kamis, 13 Februari 2025. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menambahkan hukuman bagi Harvey Moeis menjadi vonis 20 tahun penjara. 

TRIBUNPALU.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan bahwa Harvey Moeis menjadi aktor penting di dalam perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.

Hal inilah yang kemudian membuat hakim memperberat hukumannya di tingkat banding menjadi 20 tahun penjara.

Dalam putusan itu, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menyatakan Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama dan kedua primer jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto, Kamis (13/2/2025).

Selain hukuman yang semakin lama, Harvey Moeis juga dikenakan denda sebesar Rp 420 miliar, sebagai bagian dari pertanggungjawabannya. 

Berikut fakta-fakta putusan hukuman Harvey Moeis selengkapnya. 

1.Kerugian mencapai Rp 309 triliun

Saat membacakan pertimbangannya, hakim anggota Pengadilan Tinggi Jakarta menyebut, akibat korupsi itu negara mengalami kerugian yang sangat besar yakni mencapai Rp 309 triliun.

"Menimbang bahwa terdakwa Harvey Moeis adalah salah satu aktor yang berperan penting dalam terjadinya tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah," kata hakim anggota PT Jakarta di ruang sidang, Kamis (13/2/2025).

2. Jadi penghubung

Harvey Moeis dinilai menjadi aktor penting di dalam perkara ini. Salah satunya, ia menjadi penghubung antara penambang ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dengan perusahaan-perusahaan smelter yang bekerja sama kerja sama penglogaman.

"Serta sebagai koordinator di beberapa PT boneka atau perusahaan-perusahaan cangkang ilegal," ujar hakim anggota tersebut.

3. Menyakiti hati masyarakat

Adapun pertimbangan hakim selaras dengan memori banding yang diajukan jaksa penuntut umum.

Jaksa dalam permohonannya menyebut, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang hanya menghukum Harvey Moeis 6,5 tahun penjara menyakiti hati masyarakat.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved