Prof Bambang Hero Saharjo Dilaporkan ke Polisi Soal Analisa Kerugian Lingkungan Korupsi PT Timah

Bambang tidak melibatkan banyak ahli dalam menetapkan nilai kerugian dalam kasus tata niaga timah periode 2015-2022.

Editor: mahyuddin
HANDOVER
Guru Besar Universitas Institut Pertanian Bogor (IPB) Profesor Bambang Hero Saharjo dilaporkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung. Bambang Hero Saharjo dilaporkan Pengacara Hukum Andi Kusuma atas metode penghitungan dan pengambilan sampel melalui citra satelit yang tidak berbayar terhadap kerugian lingkungan pada kasus tata niaga timah. 

TRIBUNPALU.COM - Guru Besar Universitas Institut Pertanian Bogor (IPB) Profesor Bambang Hero Saharjo dilaporkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Bambang Hero Saharjo dilaporkan Pengacara Hukum Andi Kusuma atas metode penghitungan dan pengambilan sampel melalui citra satelit yang tidak berbayar terhadap kerugian lingkungan pada kasus tata niaga timah.

Dalam kasus itu, Bambang Hero Saharjo yang juga saksi ahli dalam persidangan Korupsi PT Timah mengungkapkan penghitungan kerugian lingkungan mencapai Rp 271 triliun.

Pengacara Hukum Andi Kusuma menilai, Bambang tidak berkompeten dalam melakukan penghitungan kerugian lingkungan sebesar Rp 271 triliun, bahkan kemudian mencapai Rp 300 triliun.

 "Kami berharap majelis hakim menelaah lebih jauh, tidak hanya pada penilaian subjektif," kata Pengacara Hukum Andi Kusuma seusai membuat laporan pengaduan di Mapolda Bangka Belitung, Rabu (8/1/2025).

Baca juga: Penuhi Panggilan Saksi Dugaan Korupsi PT Timah, Sandra Dewi Bantah Miliki Jet Pribadi

Andi menjelaskan, pelaporan Bambang Hero tidak berkaitan dengan kasus perorangan seperti Harvey Moeis.

"Kami hanya soal penghitungan kerugian negara yang perlu menjadi perhatian bersama. Soal Harvey Moeis dan lainnya tidak bisa saya komentari karena bukan klien kami," jelas Andi didampingi rekan pengacara Budiyono dan Eli Rebuin. 

Dalam aduan tertulis yang disampaikan ke Polda Babel, Bambang tidak melibatkan banyak ahli dalam menetapkan nilai kerugian dalam kasus tata niaga timah periode 2015-2022.

"Belakangan ditemukan fakta bahwa Bambang Hero Saharjo tidak berkompeten dalam melakukan perhitungan kerugian keuangan negara. Tidak memiliki relevansi karena yang bersangkutan adalah ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor dan bukan merupakan ahli keuangan negara," jelas Andi. 

Dalam laporan pengaduan itu, Andi Kusuma mempertanyakan metode penghitungan dan pengambilan sampel melalui citra satelit yang tidak berbayar. 

Dia juga menyesalkan tindakan Bambang yang justru tidak menjelaskan hitungan kerugian saat ditanya sebagai saksi ahli di persidangan.

"Dampak dari penilaian saudara Bambang, ekonomi Bangka Belitung terpuruk, banyak perusahaan ditutup dan pekerja dirumahkan," jelas Andi.

Andi mengungkapkan, laporan soal hitungan kerugian akibat tambang perlu ditindaklanjuti oleh kepolisian, bahkan oleh presiden.

"Kalau pertambangan yang sudah ada surat perintah kerjanya (SPK), kemudian disalahkan sebagai korupsi, maka tidak hanya di Bangka Belitung saja, ada nikel, batu bara, semuanya bisa kena," ujar Andi.

Sosok Bambang

Profesor Bambang Hero Saharjo sebelumnya dilibatkan penyidik Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung untuk menganalisa total kerugian kerusakan lingkungan dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung.

Bambang Hero Saharjo mengatakan, total kerugian kerusakan lingkungan dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 mencapai Rp 271,06 triliun.

"Kalau semua digabungkan kawasan hutan dan nonkawasan hutan total kerugian akibat kerusakan yang juga harus ditanggung negara adalah Rp 271.069.688.018.700," kata Bambang di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta Selatan, Senin, (19/2/2024).

Ia menjelaskan kerugian lingkungan hidup akibat tambang timah di luar kawasan hutan (APL), yaitu biaya kerugian lingkungan Rp 25,87 triliun; biaya kerugian ekonomi lingkungan Rp 15,2 triliun dan biaya pemulihan lingkungan Rp 6,62 miliar sehingga totalnya Rp 47,70 triliun.

Prof Bambang Hero Saharjo pada 2019 lalu sempat digugat karena mengajukan bukti dan dipaksa membayar hampir lebih dari Rp 1 miliar oleh sebuah perusahaan kelapa sawit.

Baca juga: SOSOK Jenderal Purn Inisial B! Diduga Kirim Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus, Buntut Korupsi Timah

Perusahaan kelapa sawit itu dinyatakan bersalah karena bersiap untuk menanam kelapa sawit dengan membakar 1.000 hektar lahan gambut.

"Akhirnya gugatan itu ditolak dan saya bebas. Penggunaan api untuk persiapan lahan sangat merusak lingkungan dan merusak kesehatan masyarakat setempat. Inilah yang ditunjukkan sebagai bukti," ujar Bambang dalam siaran pers kala itu.

Prof Bambang mendapatkan penghargaan John Maddox 2019 atas kegigihannya menggunakan data penelitian sebagai bukti untuk melawan pandangan yang salah terkait dengan kebakaran hutan di Indonesia.

engumuman dan penganugerahan dilakukan di Wellcome Collection, Euston, London oleh anak perempuan John Maddox, yakni Robyn Maddox pada 12 November 2019.

Anugerah John Maddox Prize telah diberikan selama delapan tahun terakhir kepada para ilmuwan yang gigih mempertahankan pendapatnya berdasarkan fakta ilmiah yang diperolehnya berdasarkan penelitian yang bisa dipertanggung jawabkan.

"Penghargaan ini akan memberi saya lebih banyak kekuatan untuk terus bersuara dan untuk melawan pernyataan-pernyataan yang keliru oleh perusahaan yang terus melakukan pembakaran," ujarnya.

Prof Bambang Hero Saharjo adalah spesialis forensik api di Institut Pertanian Bogor (IPB) sekaligus Guru Besar dalam bidang Perlindungan Hutan di IPB.

Bambang lahir di Jambi pada 10 November 1964. Bambang menyelesaikan pendidikan S1 di Fakultas Kehutanan IPB pada tahun 1987 kemudian menempuh pendidikan Master (S2) di Divisi Pertanian Tropis (Division of Tropical Agriculture) Kyoto University pada tahun 1996.

Setelah itu, ia melanjutkan jenjang S3 di Laboratorium Tropical Forest Resources and Environment, Division of Forest and Biomaterial Science Kyoto University tahun 1999.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved