Usia Penerima Manfaat Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Naik Jadi 59 Tahun Mulai Januari 2025
Peningkatan usia peserta yang memenuhi syarat untuk menerima manfaat dari program Jaminan Pensiun.
Editor:
Regina Goldie
HANDOVER
Ilustrasi dana pensiun. Ketetapan usia pensiun naik menjadi 59 tahun bagi peserta yang hendak mendapat nilai manfaat program Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, kebijakan ini juga sejalan dengan tren global, di mana usia pensiun terus disesuaikan.
Baca juga: Kapolda Sulteng Pimpin Sertijab Tiga PJU dan Tiga Kapolres
Sebagai informasi, beberapa negara yang menerapkan kebijakan serupa adalah Belanda dengan usia pensiun 67 tahun pada 2024, Prancis 67 tahun, Vietnam 61 tahun, dan China 63 tahun pada tahun yang sama.
Sampai dengan akhir Desember 2024, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat Jaminan Pensiun sebesar Rp1,64 triliun kepada 115.123 peserta atau ahli waris. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Bergabung di BPJS Ketenagakerjaan: Rekrutmen Dibuka 8–14 September, Simak Info Lengkapnya |
![]() |
---|
Industri Asuransi dan Dana Pensiun Tumbuh Positif hingga Juli 2025, Aset Capai Rp1.169 Triliun |
![]() |
---|
Pemkab Poso Serahkan Santunan Rp42 Juta kepada Ahli Waris Korban Gempa |
![]() |
---|
Pemkab Morowali Utara Serahkan Sertifikat Tanah dan Luncurkan Program Jaminan Sosial |
![]() |
---|
120 Pemulung di Sigi Sudah Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan Selama Setahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.