Sengketa Hasil Pilkada di Sulteng

Minta MK Batalkan Putusan KPU Parimo, Paslon M Nizar Rahmatu-Ardi Dalilkan Pengerahan Perangkat Desa

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Keputusan KPU Parigi Moutong Nomor 1850 Tahun 2024

Editor: mahyuddin
HANDOVER
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil (PHP) Pilkada di Sulawesi Tengah, Senin (13/1/2025). 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pasangan calon Bupati Parigi Moutong M Nizar Rahmatu - Ardi mengajukan dua poin gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Sidang Perkara Perselisihan Hasil (PHP) Pilkada Parigi Moutong 2024 itu bergulir di Mahkamah Konstitusi, Senin (13/1/2024.

Gugatan Pilkada Parigi Moutong 2024 ditangani Hakim Arif Hidayat, Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

Moutong M Nizar Rahmatu - Ardi melalui kuasa hukumnya Nasrul Jamaludin menggugat Keputusan KPU Parigi Moutong Nomor 1850 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024

Keduanya mendalilkan calon Bupati Parigi Moutong Nomor Urut 5 Amrullah S Kasim Almahdaly tidak memenuhi syarat pencalonan.

“Hal ini dikarenakan status hukumnya sebagai mantan terpidana belum melewati masa jeda lima tahun sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ungkap Nasrul Jamaludin selaku kuasa hukum Pemohon Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Umum Pemilihan Bupati Parigi Moutong. 

Baca juga: Sidang Perdana Pilkada Banggai, Pemohon Minta Paslon Petahana Didiskualifikasi dan PSU

Dalam permohonannya, kuasa hukum Nasrul Jamaludin menjelaskan, perhitungan masa jeda lima tahun bagi Amrullah S Kasim Almahdaly baru dimulai setelah putusan tersebut dikeluarkan.

Artinya, masa jeda tersebut belum terpenuhi pada saat proses pendaftaran calon yang berlangsung pada 27-29 Agustus 2024.

"Apakah sudah diumumkan ke publik," kata Hakim  Arif Hidayat yang kemudian dijawab Nasrul "Sudah yang mulia."

Selain itu, kuasa hukum Nizar M Rahmatu juga menduga kecurangan pasangan calon nomor 4 Erwin Burase-Abdul Sahid.

Kecurangan dimaksud berupa mengerahan aparat desa, PPK dan PPS.

"Siapa yang mengerahkan," kata Hakim Arif

"Paslon nomor 4 yang mulia," ucap Nasrul.

"Kenapa kok bisa mengerahkan dia, kan bukan bupati, tapi DPRD. DPRD punya kemampuan mengerahkan ya?" tutur Hakim Arif lagi.

"Karena pengarahan Bansos yang mulia," jawab Nasrul.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Keputusan KPU Parigi Moutong Nomor 1850 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024.

Pemohon juga meminta agar Mahkamah mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 4 Erwin Burase dan Abdul Sahid, sebagai pemenang, serta mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 5, Amrullah S Kasim Almahdaly dan Ibrahim A Hafid dari kontestasi pemilihan tersebut.

Selain itu, Pemohon meminta agar Mahkamah memerintahkan termohon untuk menerbitkan Surat Keputusan yang menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 3, M Nizar Rahmatu dan Ardi, sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024.

Baca juga: LIVE Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pilkada Sulawesi Tengah di Mahkamah Konstitusi

Jika tidak, Pemohon meminta agar Termohon diperintahkan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Parigi Moutong, selambat-lambatnya dalam waktu 90 hari setelah putusan ini diucapkan.

Diketahui, pasangan nomor urut 4 Erwin Burase - Abd Sahid ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1850 tahun 2024.

Pasangan Erwin-Sahid meraih 81.129 suara.

M Nizar Rahmatu-Ardi meraih 62.872 suara.

Pasangan nomor urut 2, Moh Nur Dg Rahmatu-Arman meraup 33.119 suara.

Kemudian pasangan nomor urut 1 Badrun Nggai-Muslih meraih 27.667 suara.

Peringkat terakhir adalah pasangan nomor urut 5 H Amrullah S Kasim Almahdaly-Ibrahim A Hafid dengan 17.834 suara.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved