Rabu, 6 Mei 2026

Haji 2025

Daftar Kuota Jemaah Haji Reguler Tiap Provinsi dan Larangan Pemerintah Arab Saudi

Keberangkatan dan kepulangan jemaah melalui Bandara Amir Mohammad Bin Abdul Aziz di Madinah dan Bandara King Abdul Aziz di Jeddah.

Tayang:
Editor: mahyuddin
Handover
Kementerian Agama mencatat sampai saat ini sebanyak 193 orang tergabung dalam Jemaah Haji Indonesia meninggal dunia selama musim Haji 2024. 

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi resmi menandatangani kesepakatan operasional haji untuk tahun 2025.

MoU ditandatangani Menteri Agama RI Nasaruddin Umar dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al-Rabiah.

Dalam kesepakatan itu, kuota Jemaah Haji Indonesia ditetapkan sebanyak 221 ribu orang. 

Keberangkatan dan kepulangan jemaah melalui Bandara Amir Mohammad Bin Abdul Aziz di Madinah dan Bandara King Abdul Aziz di Jeddah.

Indonesia juga mendapatkan kuota petugas haji sebesar 1 persen dari jumlah jemaah, yakni 2.210 petugas.

Menteri Agama terus melobi pemerintah Arab Saudi untuk mendapatkan tambahan kuota petugas guna meningkatkan pelayanan.

Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi juga menyepakati soal keamanan.

Baca juga: Calon Jemaah Haji di Sulteng Jalani Serangkaian Tes Kesehatan di RSUD Anutapura Palu

Jemaah Haji Indonesia diminta mematuhi dan menaati peraturan Kerajaan Arab Saudi termasuk terkait pergerakan saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Jemaah juga diminta tidak melakukan aktivitas propaganda dan mengeraskan suara di tempat umum.

Sebaliknya, jemaah diminta untuk menghormati dan menjaga kesucian dua Tanah Suci.

Aturan lainnya berkenaan penggunaan perangkat fotografi, termasuk telepon genggam, agar tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Larangan lainnya antara lain: mengibarkan bendera negara tertentu, mempublikasikan slogan-slogan politik dan partai, atau mempolitisasi musim haji.

Rencananya, Jemaah Haji Indonesia mulai masuk asrama 1 Mei 2025.

Baca juga: Keppres Biaya Haji 2025 Segera Terbit, Setoran Jemaah Rp 55,4 Juta dan Sisanya Ditanggung BPKH

Kemudian 2 Mei 2025, awal pemberangkatan jemaah haji gelombang I dari Tanah Air ke Madinah

Masa operasional pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji akan berlangsung selama 30 hari.

Sementara rata-rata masa tinggal jemaah haji Indonesia di Arab Saudi adalah 41 hari.

Jumlah jemaah haji reguler tahun 1446 H/2025 M berdasarkan KMA Nomor 1196 Tahun 2024:

Aceh: 4.378

Sumatera Utara: 8.328

Sumatera Barat: 4.613

Riau: 5.047

Kepulauan Riau (Kepri): 1.291

Jambi: 2.909

Bangka Belitung: 1.065

Sumatera Selatan: 7.0129

Bengkulu: 1.636

Lampung: 7.050

DKI Jakarta: 7.926

Banten: 9.461

Jawa Barat: 38.723

Jawa Tengah: 30.377

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY): 3.147

Jawa Timur: 35.152.

Bali : 698

Nusa Tenggara Barat: 4.499

Nusa Tenggara Timur: 668

Kalimantan Barat: 2.519

Kalimantan Tengah: 1.612

Kalimantan Selatan: 3.818

Kalimantan Timur: 2.586

Kalimantan Utara: 416

Gorontalo: 978

Sulawesi Utara: 713

Sulawesi Tengah: 1.993

Sulawesi Barat: 1.453

Sulawesi Selatan: 7.272

Sulawesi Tenggara: 2.019

Maluku: 1.086

Maluku Utara: 1.076

Papua Barat: 723

Papua: 1.076.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved