Sengketa Hasil Pilkada di Sulteng

Paslon Bupati Morowali Taslim-Asgar Ali Dalilkan Dugaan Suap di Mahkamah Konstitusi

Pelanggaran juga ditemukan di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di enam kecamatan.

Editor: mahyuddin
HANDOVER
Kuasa Hukum Taslim - Asgar, Ruslan, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pilkada Morowali 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (13/1/2025). 

Kasus itu masuk dalam proses penyidikan oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Morowali.

Bahkan, Kejari Morowali menyatakan berkas perkara pidana tersebut lengkap.

"Informasinya, sudah ada putusan bersalah," ujar Ruslan.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Keputusan KPU Morowali nomor 1020 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Tahun 2024, tanggal 6 Oesember 2024.

Pemohon juga meminta agar Mahkamah menyatakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali tahun 2024 Nomor Urut 3 atas nama Iksan dan Iriane Ilyas terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali secara Terstruktur, Sistematis dan Masif.

“Mendiskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Tahun 2024 Nomor Urut 3 atas nama Iksan-Iriane Ilyas dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Tahun 2024. Dan memerintahkan KPU Morowali untuk menerbitkan Keputusan yang menetapkan Pasangan Taslim-Asgar Ali K sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih," ucap Ruslan.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved