BKN Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap 2 Hingga 20 Januari 2025

Perpanjangan pendaftaran PPPK Tahap 2 kali ini dilakukan selama 5 (lima) hari, mulai dari 16 hingga 20 Januari 2025.

Editor: Regina Goldie
HANDOVER
Pendaftaran PPPK Tahap 2 2024 diperpanjang pada 16-20 Januari 2025. Artikel ini membahas terkait alasan mengapa pendaftaran seleksi PPPK Tahap 2 kembali diperpanjang selama 5 hari dari tanggal 16 - 20 Januari 2025. 

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah, melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), memperpanjang lagi masa pendaftaran untuk seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 Tahun 2024.

Sebelumnya, pendaftaran PPPK Tahap 2 ditutup pada 31 Desember 2024, kemudian diperpanjang hingga 7 Januari 2025, dan selanjutnya diperpanjang lagi hingga 15 Januari 2025.

Perpanjangan pendaftaran PPPK Tahap 2 kali ini dilakukan selama 5 (lima) hari, mulai dari 16 hingga 20 Januari 2025.

Peraturan ini tercantum dalam Surat Kepala BKN Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 15 Januari 2025 tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2.

Baca juga: Kue Bulan Semarakan Perayaan Imlek 2025, Simbol Keberuntungan dan Kebahagiaan Keluarga

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan terkait alasan mengapa pendaftaran seleksi PPPK Tahap 2 kembali diperpanjang.

Hal ini guna memberikan kesempatan yang lebih luas kepada seluruh pegawai Non ASN yang terdata dalam Pangkalan Data (Database) BKN untuk bisa diangkat menjadi PPPK.

"Guna memberikan kesempatan yang lebih luas kepada seluruh pegawai Non-ASN yang terdata dalam database BKN untuk bisa diangkat menjadi PPPK, seleksi tahap II diperpanjang hingga 5 hari ke depan," bunyi unggahan BKN di akun Instagram @bkngoidofficial, Kamis (16/1/2025).

Untuk itu, bagi pelamar yang memenuhi syarat dapat menggunakan kesempatan ini untuk mendaftar PPPK Tahap 2.

Baca juga: Berikut 30 Ide Hampers Imlek 2025 Unik dan Berkesan untuk Teman dan Keluarga

Lebih lanjut, Kepala BKN pun mengingatkan Pejabat Pembina Kepegawaian memerintahkan kepada Pejabat Pengelola Kepegawaian untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

Menyebarluaskan informasi ini kepada seluruh pihak terkait;
Memastikan pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data (Database) BKN untuk melakukan pendaftaran; dan
Menginformasikan kepada pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data (Database) BKN bahwa apabila tidak melakukan pendaftaran maka akan kehilangan status prioritas untuk diangkat menjadi PPPK.

Terakhir, Kepala BKN juga mengimbau kepada calon pelamar untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran sebelum mendekati batas waktu penutupan pendaftaran.

Calon pelamar juga diminta untuk selalu menggunakan kanal resmi pemerintah dalam mencari informasi terkait seleksi PPPK.

Baca juga: Bidhumas Polda Sulteng Ucapkan Selamat HUT Ke-4 TribunPalu.com: Terus Suarakan Kebenaran

Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Bagi Pegawai Non-ASN Database BKN
Pemerintah kembali menerbitkan ketentuan tambahan terhadap kriteria pelamar seleksi PPPK tahun 2024.

Ketentuan terbaru ini berlaku untuk peserta yang melamar seleksi PPPK Tahap 2 di instansi tempat bekerja sesuai database BKN, dan melamar pada jabatan sesuai kualifikasi pendidikan dan jabatan yang diduduki saat ini.

Adapun kriteria pelamar tambahan yang diatur dalam ketentuan baru ini, yakni:

Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap I;
Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan CPNS;
Pelamar yang belum melamar seleksi pengadaan ASN;
Pelamar yang memenuhi syarat atau MS seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap I; atau
Di samping itu, pelamar seleksi PPPK Tahap 2 yang memiliki kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan lowongan kebutuhan jabatan dan/atau tidak tersedia formasi jabatan dapat melamar pada 4 (empat) jenis jabatan berikut:

Pengelola Umum Operasional;
Operator Layanan Operasional;
Pengelola Layanan Operasional; dan
Penata Layanan Operasional.
Untuk optimalisasi kebutuhan yang belum terpenuhi setelah seleksi PPPK Tahap 2 selesai dilaksanakan, kebutuhan dapat diisi dari pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan lokasi/berbeda dengan ketentuan urutan kelulusan sebagai berikut:

Pelamar prioritas;

Eks-THK II;

Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan database BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah;

Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) terakhir secara terus-menerus; dan
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Baca juga: Peringati Bulan K3 Nasional 2025, DSLNG Kantor Jakarta Kembali Gelar Donor Darah

Selain itu pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 tanggal 14 Januari 2024, apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:

Telah mengikuti seleksi CPNS T.A 2024 namun tidak lulus; atau

Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahap I dan II namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Selengkapnya ketentuan tambahan terbaru ini dapat diunduh melalui https://www.bkn.go.id/regulasi/.

Jadwal Terbaru PPPK Tahap 2 Tahun 2024

Pengumuman Seleksi: 1 – 30 November 2024

Pendaftaran Seleksi: 17 November – 20 Januari 2025

Seleksi Administrasi: 16 Desember 2024 – 3 Februari 2025

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 4 – 18 Februari 2025

Masa Sanggah: 19 – 21 Februari 2025

Jawab Sanggah: 20 – 27 Februari 2025

Pegumuman Pasca Masa Sanggah: 22 – 28 Februari 2025

Penarikan Data Final: 1 – 7 Maret 2025

Pemetaaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi: 8 – 23 Maret 2025

Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 24 Maret – 8 April 2025

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 9 – 16 April 2025

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 17 April – 16 Mei 2025

Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 22 April – 21 Mei 2025

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 22 April – 31 Mei 2025

Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 30 April – 22 Mei 2025

Pengumuman Hasil Kelulusan: 22 – 31 Mei 2025

Pengisian DRH NI PPPK: 1 – 30 Juni 2025

Usul Penetapan NI PPPK: 1 – 31 Juli 2025 (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved