Sigi Hari Ini

DPD Demokrat Sulteng Akan Panggil Eliyanti Ariani Terkait Dugaan Penggelapan Uang

Pemanggilan ini bertujuan untuk mengklarifikasi laporan hukum yang menyeret nama EA.

|
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
ZULFADLI/TRIBUNPALU.COM
Sekretaris DPD Partai Demokrat Sulawesi Tengah, Hidayat Pakamundi, menegaskan pihaknya akan memanggil EA kader Partai Demokrat sekaligus anggota DPRD Sigi. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Sekretaris DPD Partai Demokrat Sulawesi Tengah, Hidayat Pakamundi, menegaskan pihaknya akan memanggil Eliyanti Ariani kader Partai Demokrat sekaligus anggota DPRD Sigi.

EA saat ini terseret kasus dugaan penggelapan uang. 

Pemanggilan ini bertujuan untuk mengklarifikasi laporan hukum yang menyeret nama Eliyanti Ariani.

Kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial NWS ke Polresta Palu. 

Dalam laporan bernomor STTPL/75/I/2025/SPKT/Polresta Palu tersebut, NWS menuduh Eliyanti Ariani melakukan penggelapan uang sebesar Rp220 juta sejak tahun 2014/2015.

Baca juga: Tiba-Tiba Damai, DPR RI Minta Kisruh Menteri Satryo dan Pegawainya Diungkap Secara Transparan

Hidayat Pakamundi mengungkapkan, pihaknya baru menerima informasi sepihak terkait kasus tersebut. 

“Saya baru mendapatkan kabar ini secara sepihak, dan saya belum memanggil yang bersangkutan. Kalau memang benar kejadian ini, yang mungkin masuk dalam ranah pidana, kami akan memproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Hidayat Pakamundi saat ditemui di Kantor DPRD Sulteng, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Kamis (23/1/2025).

Hidayat Pakamundi juga menekankan pentingnya pendampingan bagi Eliyanti Ariani sebagai kader Partai Demokrat

Namun, Hidayat Pakamundi menambahkan bahwa Eliyanti Ariani memiliki hak untuk memberikan penjelasan terkait tuduhan tersebut.

Baca juga: Lapangan Baru di Palu Akan Dilengkapi Fitur Kolam Retensi untuk Atasi Banjir

“Makanya nanti saya akan klarifikasi dari DPD untuk mendapatkan informasi yang sedetail mungkin. Kalau misalnya ini tidak benar, silakan beliau menggunakan hak jawabnya,” ujar Hidayat Pakamundi.

Hidayat Pakamundi menjelaskan, jika kasus ini terbukti sebagai persoalan utang-piutang, maka penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme perdata. 

Hidayat Pakamundi berharap Eliyanti Ariani menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini, baik melalui pelunasan langsung atau pembayaran bertahap.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved