Sengketa Hasil Pilkada di Sulteng

KPU dan Bawaslu Banggai Kepulauan Bantah Dalil Pelanggaran Kampanye dan Penggunaan Fasilitas Negara

KPU Banggai Kepulauan juga membantah dalil pemohon mengenai adanya saksi menyebut kotak suara tidak tersegel.

Editor: mahyuddin
HANDOVER
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Kepulauan memberikan klarifikasi atas tuduhan pelanggaran terkait Perkara Perselisihan Hasil Pilkada 2024. 

Selain itu, pemohon mendalilkan KPPS tidak memperbolehkan pemilih pendukung Pemohon melaksanakan hak pilih karena tidak membawa KTP.  

Sedangkan, KPPS di TPS lain memperbolehkan pemilih pendukung Paslon Nomor Urut 1 (Rusli Moidadi - Serfi Kambey) melaksanakan hak pilih meski tidak membawa KTP dan Biodata penduduk.

Kemudian, Paslon Rusli Moidadi dan Serfi Kambey diduga menggunakan fasilitas negara dalam kampanye atas bantuan anggota DPRD Sulawesi Tengah.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 683 Tahun 2024 tentang penetapan perolehan suara Pilkada Banggai Kepulauan 2024.

Pemohon juga meminta agar KPU Banggai Kepulauan segera melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) secara menyeluruh di seluruh wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan, dengan ketentuan tidak melibatkan Pasangan Rusli Moidady dan Serfi Kambey.

Bantah Gunakan Fasilitas Negara

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Rusli Moidady dan Serfi Kambey selaku pihak terkait yang diwakili Kuasa Hukum Amir Fauzi memberikan penjelasan dalam sidang terkait tuduhan penggunaan fasilitas negara dalam kampanye.

Amir membantah tuduhan tersebut dan menyampaikan bahwa jadwal kampanye tahap kedua berupa blusukan atau kunjungan ke rumah-rumah warga di beberapa desa  Kecamatan Tinangkung Utara.

Bukan kampanye tatap muka seperti yang telah dilakukan pada tahap pertama.

Hanya saja, ketika  Rusli Moidady dan Serfi Kambey  tiba di Desa Ponding-ponding, keduanya mendapati sebagian besar warga yang akan dikunjungi sedang berada di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa.

Dan Anggota DPRD Sulawesi Tengah sedang melaksanakan kegiatan reses.

“Selanjutnya, Pihak Terkait beserta tim menuju lokasi dengan niat untuk menyapa warga setelah kegiatan selesai. Ketika Anggota DPRD mengetahui kehadiran Pihak Terkait, ia secara spontan memanggil mereka untuk masuk ke dalam lokasi acara. Namun, Pihak Terkait sama sekali tidak mengadakan kampanye di sana," jelas Amir.

"Pada saat itu, ada pertanyaan kepada Anggota DPRD mengenai kewenangan daerah kabupaten dan pembangunan infrastruktur. Anggota DPRD kemudian mempersilakan Pihak Terkait untuk menjawab pertanyaan tersebut, mengingat Pihak Terkait adalah mantan sekretaris daerah kabupaten dan mantan kepala dinas pekerjaan umum kabupaten. Penjelasan Pihak Terkait tersebut bersifat teknis dan tidak dapat dikategorikan sebagai janji politik atau kampanye."

Baca juga: Ini Jawaban KPU Poso Soal Pelanggaran Mutasi ASN di Persidangan Mahkamah Konstitusi

Bawaslu Banggai Kepulauan pun telah memeriksa semua pihak perihal laporan Tim Sugianto dan Hery Ludong, termasuk anggota DPRD Sulteng.

Menurut keterangan anggota DPRD, pemeriksaan tersebut dilakukan Gakkumdu, yang terdiri dari unsur Bawaslu, polisi, dan jaksa.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved