Sengketa Hasil Pilkada di Sulteng

Terungkap dalam Sidang Mahkamah Konstitusi, Pemilih di Banggai Sulteng Gunakan Ijazah di TPS

Pemohon mendalilkan terdapat empat pemilih menggunakan ijazah tetapi termasuk Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Penulis: Lisna Ali | Editor: mahyuddin
HANDOVER
KPU Banggai didampingi Kuasa Hukum Mahrus Ali memberi keterangan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pilkada 2024 di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra di Ruang Sidang Gedung II Mahkamah Konstitusi. 

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai selaku termohon membenarkan adanya sejumlah pemilih menggunakan ijazah sebagai syarat menggunakan hak pilihnya di TPS 01 Desa Boitan, Kecamatan Luwuk Timur.

Atas peristiwa itu, saksi pasangan calon bupati nomor urut 3 Sulianti Murad - Samsul Bahri Mang atau saksi paslon lain tidak mengajukan keberatan di TPS tersebut.

“Terhadap pemilih yang menggunakan hak pilih dengan ijazah tersebut adalah pemilih yang masih baru lulus yang Mulia, jadi mereka belum menerima KTP, tetapi saat ini mereka sudah menerima KTP. Tidak ada yang keberatan yang Mulia, semua tanda tangan,” ujar kuasa hukum KPU Banggai Mahrus Ali dikutip dari Chanel Youtube Mahkamah Konstitusi, Sabtu (25/1/2025).

Diketahui, sidang Perselisihan Hasil Pilkada Banggai 2024 bergulir di Mahkamah Konstitusi dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait, dan Bawaslu untuk perkara nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Sidang tersebut dipimpin Majelis Hakim Panel 2 Saldi Isra bersama Hakim Ridwan Mansyur dan Arsul Sani d ruang sidang lantai 4 Gedung Mahkamah Konstitusi

“Ijazahnya saja yang ditunjukkan? Itu benar adanya? Kan bisa Kartu Keluarga kan? Kalau di Putusan MK itu punya SIM, kemudian paspor, atau Kartu Keluarga. Nah ini modifikasi ini bawa ijazah,” kata Saldi.

Baca juga: Sidang Perdana Pilkada Banggai, Pemohon Minta Paslon Petahana Didiskualifikasi dan PSU

Sebelumnya, pemohon mendalilkan terdapat pemilih yang tidak terverifikasi dan tervalidasi di 47 TPS pada enam kecamatan di Kabupaten Banggai sehingga menimbulkan kecurigaan dugaan adanya orang yang tidak berhak memilih menggunakan hak pilih orang lain. 

Pemohon mendalilkan terdapat empat pemilih menggunakan ijazah tetapi termasuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan mempunyai surat undangan memilih atau C Pemberitahuan.

Namun Pemohon tidak menjelaskan lebih lanjut dan mendetail atas dalil tersebut.

Mobilisasi Camat 

Paslon nomor urut 1 Amirudin Tamoreka - Furqanuddin Masulili yang merupakan pihak terkait dalam perkara itu menyatakan pelimpahan sebagian kewenangan bupati kepada camat se-Kabupaten Banggai telah melalui penelitian dan proses lainnya sesuai ketentuan berlaku.

Pihak Terkait juga membantah dalil pemohon yang menyebutkan realisasi anggaran pelimpahan kewenangan bupati kepada camat yang seharusnya dilaksanakan 2025 tetapi untuk kepentingan Paslon 1 maka direalisasikan pada 2024.

“Realisasi anggaran untuk tahun 2025 itu belum dilakukan yang realisasi anggaran tahun 2024 itu adalah Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2024 yang dibahas secara bersama melalui Musrenbang dan lain sebagainya, dan Pemohon ikut bertanda tangan waktu itu membahas sebagai anggota dewan,” kata Kuasa Hukum Pihak Terkait Muhammad Nursal.

Anggota Bawaslu Banggai Zulkifli Sandagang dalam persidangan itu menjelaskan, pihaknya menerima laporan dugaan pelanggaran dengan terlapor 24 camat se-Kabupaten Banggai. 

Bawaslu Banggai kemudian meregistrasi laporan tersebut karena telah memenuhi unsur syarat formal dan materil sehingga dilakukan proses penanganan pelanggaran di Sentra Gakkumdu.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved