Pengacara Klaim Paulus Tannos Punya Paspor Diplomatik Guinea-Bissau tapi Tak Kebal Hukum
Pengacara buronan kasus dugaan korupsi e-KTP Indonesia Paulus Tannos mengklaim kliennya menggunakan paspor diplomatik Guinea Bissau
TRIBUNPALU.COM - Pengacara buronan kasus dugaan korupsi e-KTP Indonesia Paulus Tannos mengklaim kliennya menggunakan paspor diplomatik Guinea Bissau, sebuah negara di Afrika Barat.
Namun, pemerintah Singapura menyatakan meski mempunyai paspor itu, Paulus Tannos tidak kebal hukum.
Sebab, paspor diplomatiknya tidak bisa diakreditasi oleh Kemlu Singapura
Penjelasan mengenai hal itu disampaikan oleh Duta Besar RI untuk Singapura, Suryopratomo, dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Sabtu (25/1/2025).
Menurutnya, Pemerintah Singapura sangat mendukung upaya penegakan hukum yang tengah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia terhadap Paulus Tannos.
“Singapura, sekali lagi, sangat suportif dan mendukung apa yang menjadi upaya penegakan hukum di Indonesia,” ucapnya.
“Sekarang yang memang pemberitaan di Singapura disampaikan bahwa pengacara Paulus Tannos memang mengajukan permohonan pada pemerintah Singapura, bahwa yang bersangkutan menggunakan paspor diplomatik dari Guinea Bissau.”
Namun, lanjut Suryopratomo, pemerintah setempat menyatakan tidak pernah memberi persetujuan bahwa Tannos merupakan diplomat yang memiliki kekebalan hukum.
“Tapi disampaikan oleh pihak Singapura bahwa yang bersangkutan tidak mempunyai kekebalan politik, karena yang bersangkutan tidak pernah mendapatkan persetujuan dari Kemenlu Singapura bahwa yang bersangkutan adalah seorang diplomat yang memiliki kekebalan hukum,” bebernya.
Ia menambahkan, saat ini komunikasi dan koordinasi yang dilakukan oleh pihak Singapura dengan Indonesia terkait ekstradisi Paulus Tannos berjalan baik.
“Komunikasi antara teman-teman KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan CPIB (Corrupt Practices Investigation Bureau), kemudian Kejaksaan Agung Indonesia dan Kejaksaan Agung Singapura berjalan sangat baik.”
“Saya kira proses ini kita tunggulah bagaimana selanjutnya,” tambah dia.
Proses Ekstradisi
Proses ekstradisi tersangka kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos masih berlangsung.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum dapat memastikan kapan buronan Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin akan dibawa ke Indonesia.
"Belum ada info kapan diterbangkan ke Jakarta, karena masih berproses," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Sabtu (25/1/2025).
Berdasarkan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura yang disepakati pada Selasa (25/1/2022), RI memiliki waktu 45 hari untuk melengkapi syarat ekstradisi.
Dalam hal ini Paulus Tannos telah ditahan di Singapura sejak Jumat (17/1/2025).
Maka Indonesia memiliki tenggat hingga Senin, 3 Maret 2025 untuk melengkapi syarat ekstradisi Paulus Tannos.
"Sesuai perjanjian ekstradisi antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Singapura Pasal 7 huruf (5), Indonesia memiliki waktu 45 hari sejak dilakukannya penahanan sementara (sejak 17 Januari 2025), untuk melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan," kata Tessa.
Tessa melanjutkan, apabila Paulus Tannos sudah sampai ke Tanah Air, maka buronan kasus korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu akan ditahan oleh KPK.
"Yang menahan KPK," kata jubir berlatar belakang pensiunan Polri ini.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura melaporkan bahwa Paulus Tannos saat ini ditahan di Changi Prison.
Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo menjelaskan bahwa Tannos tidak pernah ditahan di KBRI Singapura.
"Sejak tanggal 17 Januari 2025, setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan penahanan sementara (provisional arrest request), Paulus Tannos ditahan di Changi Prison," katanya saat dikonfirmasi di Batam, Sabtu (25/1/2025).
Penahanan sementara ini merupakan mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura.
"Perintah penahanan diterbitkan oleh Pengadilan Singapura setelah Tannos dihadapkan oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). Ini merupakan wujud kerja sama, komunikasi, dan koordinasi yang efektif antara kedua negara dalam memastikan implementasi perjanjian ekstradisi," katanya.
Baca juga: TAYANG di Bioskop! Ini Sinopsis Film 1 Kakak 7 Ponakan, Dibintangi Chicco Kurniawan
Penangkapan Paulus Tannos
KPK membutuhkan waktu enam tahun untuk menangkap Paulus Tannos.
Sebelumnya, KPK telah mengetahui keberadaan Paulus di Singapura pada pertengahan Agustus 2019.
Namun, pihaknya tidak bisa menangkap buron tersebut karena belum adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.
Dikutip dari Kompas.id, Jumat, perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura baru diteken pada akhir Januari 2022 oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dan Menteri Hukum Singapura K Shanmugam.
Perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura ini memiliki masa retroaktif yang berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya atau selama 18 tahun ke belakang.
Meski demikian, pemerintah Indonesia baru mengesahkan perjanjian itu lewat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023 pada 13 Januari 2023, dan perjanjian baru efektif pada 22 Maret 2024.
Setelah perjanjian ekstradisi diteken kedua negara, sempat muncul harapan pengejaran Paulus Tannos oleh KPK bakal lebih mudah.
Namun, awal Februari 2022, KPK mengalami kendala lantaran kasus Omicron yang mengganas, sehingga perlintasan di antara Indonesia dan Singapura belum dibuka.
Selanjutnya, pada akhir Januari 2023, Deputi Penindakan KPK saat itu mengungkapkan bahwa anggotanya mendeteksi keberadaan Paulus di Thailand.
Akan tetapi, upaya penangkapannya gagal karena terkendala proses penerbitan red notice atau permintaan mencari dan menangkap seseorang.
Administrasi permohonan untuk red notice terhadap Tannos melalui Interpol Indonesia sudah dikirim ke Interpol di Lyon, Perancis. Namun, Tannos berhasil lolos dari penangkapan karena red notice dari Interpol tidak terbit tepat waktu.
Selanjutnya, pada akhir 2024, Divhubinter Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest) kepada otoritas Singapura untuk menangkap Paulus.
Kemudian pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan bahwa Paulus berhasil ditangkap di Singapura.
Pada 21 Januari 2025, dilaksanakan rapat gabungan bersama kementerian/lembaga untuk menindaklanjuti proses selanjutnya.
"Selanjutnya, Indonesia saat ini sedang memproses ekstradisi yang bersangkutan dengan penjuru adalah Kementerian Hukum didukung KPK, Polri, Kejagung, dan Kementerian Luar Negeri," kata Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol. Krishna Murti dikutip dari Antara, Sabtu (25/1/2025).
Meski demikian, ia tidak membeberkan mengenai detail proses ekstradisi.(*)
Paulus Tannos
paspor diplomatik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Singapura
Kasus Korupsi e-KTP
ekstradisi
Mengenal Miki Mahfud Tersangka Kasus Pemerasan K3, Ternyata Suami Pegawai KPK |
![]() |
---|
Terkait Kasus Noel, KPK Tak Tutup Kemungkinan Panggil Menteri Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Permintaan Amnesti Noel Dipandang Sulit Terkabul, Anggota DPR: Murni Korupsi |
![]() |
---|
Jejak Kontroversial Immanuel Ebenezer, Dari Driver Ojol hingga Tersangka Korupsi |
![]() |
---|
Tolak Minta Maaf, Lisa Mariana Tantang Ridwan Kamil Tes DNA Ulang di Singapura |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.