Palu Hari Ini

Lorong di Jl RE Martadinata Palu Dipenuhi Sampah, Papan Larangan Diabaikan

Sampah berserakan hingga ke sisi kiri jalan, termasuk beberapa kantong plastik berisi sisa-sisa makanan.

Penulis: Supriyanto | Editor: Regina Goldie
SUPRIYANTO/TRIBUNPALU.COM
Papan larangan buang sampah di lorong samping Kantor Polisi Sektor (Polsek) Mantikulore, Jl RE Martadinata, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, tampaknya tidak efektif dalam mencegah pelanggaran. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Papan larangan buang sampah di lorong samping Kantor Polisi Sektor (Polsek) Mantikulore, Jl RE Martadinata, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, tampaknya tidak efektif dalam mencegah pelanggaran.

Menurut pantauan TribunPalu.com Selasa (28/1/2025), terlihat bahwa lorong yang menghubungkan Jalan RE Martadinata dengan Jalan Kampung Nelayan tersebut dipenuhi Sampah

Sampah berserakan hingga ke sisi kiri jalan, termasuk beberapa kantong plastik berisi sisa-sisa makanan.

Baca juga: RSUD Morowali Tutup Layanan Poliklinik dan Rawat Jalan hingga 29 Januari 2025

Kondisi ini menimbulkan bau tidak sedap bagi warga yang melintas di lorong tersebut.

Selain Sampah plastik dan makanan, terdapat juga ban motor bekas yang terlihat di belakang papan larangan.

Hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan dari pemerintah setempat mengenai masalah ini. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved