RS Undata Terapkan KRIS
Direktur RSUD Undata: 40 Kamar Kelas 2 Siap Penuhi Standar KRIS
Hal itu menunjukkan kesiapan rumah sakit yang dipimpinnya dalam menerapkan KRIS sebagai bagian dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata Palu, drg Herry Mulyadi menjelaskan RSUD Undata telah memiliki sekitar 40 kamar kelas 2 yang hampir sesuai dengan standar Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Hal itu menunjukkan kesiapan rumah sakit yang dipimpinnya dalam menerapkan KRIS sebagai bagian dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.
"Kami telah merancang perubahan ruang rawat inap sesuai kebijakan nasional. Dalam sistem KRIS, setiap kamar akan diisi maksimal empat tempat tidur," ujar Herry.
"Kami siap melaksanakan perubahan ini karena pada dasarnya kebijakan ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan rumah sakit. Masyarakat tidak perlu khawatir, karena pemerintah hadir untuk memastikan pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi semua," lanjut Herry.
Ia menjelaskan bahwa uji coba KRIS telah dilakukan di beberapa rumah sakit di Indonesia, termasuk RSUD Undata yang telah menyesuaikan beberapa ruang rawat agar memenuhi standar yang ditetapkan.
Baca juga: Terjunkan 48 Personel Amankan Vihara Karuna Dipa, Kapolsek Palu Selatan Pastikan Imlek Aman
"Alhamdulillah, sejumlah ruangan kami sudah sesuai standar. Tahun ini, kami juga mendapat anggaran sebesar Rp2,5 miliar untuk renovasi ruang rawat inap agar semakin memenuhi ketentuan KRIS," jelas Herry.
Sebagai rumah sakit rujukan, implementasi KRIS di RSUD Undata memiliki tantangan tersendiri, terutama keterbatasan ruang akibat tingginya jumlah pasien yang harus dirawat setiap hari.
"Kami harus berhati-hati dalam melakukan renovasi karena ada kemungkinan pengurangan jumlah tempat tidur sementara. Sebagai rumah sakit rujukan, pasien terus berdatangan, sehingga kami harus memastikan pelayanan tetap berjalan optimal," ungkap Herry.
Dalam sistem KRIS, perbedaan kelas 1, 2, atau 3 akan dihapuskan.
Setiap kamar hanya diperbolehkan menampung maksimal empat pasien dengan fasilitas standar, termasuk kamar mandi dalam guna meningkatkan kenyamanan dan privasi.
Baca juga: Ratusan Warga Palu Didominasi Anak-anak Antusias Saksikan Atraksi Barongsai di Vihara Karuna Dipa
"Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih merata dan manusiawi. Dengan jumlah tempat tidur yang lebih sedikit dalam satu ruangan, perawat dapat lebih fokus dalam memberikan perawatan dibandingkan jika satu ruangan diisi oleh banyak pasien," tambahnya.
Penerapan kebijakan ini akan mulai dilaksanakan penuh pada 1 Juli 2025 sesuai ketentuan pemerintah.
Untuk memastikan transisi ke sistem KRIS berjalan lancar, RSUD Undata telah menyiapkan berbagai langkah strategis, antara lain:
1. Meningkatkan keselamatan pasien dengan memastikan fasilitas dan peralatan medis memenuhi standar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.