RS Undata Terapkan KRIS
Direktur RSUD Undata: 40 Kamar Kelas 2 Siap Penuhi Standar KRIS
Hal itu menunjukkan kesiapan rumah sakit yang dipimpinnya dalam menerapkan KRIS sebagai bagian dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
2. Meningkatkan mutu layanan agar pasien mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal.
3. Memberikan pelayanan yang setara tanpa perbedaan berdasarkan kelas rawat inap.
4. Mempermudah komunikasi antara pasien dan tenaga medis agar interaksi dengan dokter dan perawat lebih efektif.
5. Memastikan akses obat lebih mudah sehingga pasien tidak mengalami kendala dalam mendapatkan pengobatan yang dibutuhkan.
Baca juga: Polresta Palu Terjunkan 8 Personel untuk Pengamanan di Vihara Maghabudi Saat Imlek 2576
KRIS juga menetapkan standar minimum untuk ruang rawat inap, seperti:
Jarak antar tempat tidur minimal 1,5 meter.
Jarak antara tempat tidur dengan dinding minimal 75 cm.
Suhu ruangan berkisar antara 20 hingga 26 derajat Celsius.
Setiap tempat tidur harus dilengkapi nakas (meja kecil untuk pasien).
Namun, kata Drg Herry, penerapan KRIS di RSUD Undata bukan tanpa kendala. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.