RS Undata Terapkan KRIS
Langkah Strategis RSUD Undata untuk Transisi ke KRIS
Tetapi dirinya memastikan kesiapan rumah sakit yang dipimpinnya dalam menerapkan KRIS.
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata Palu, drg Herry Mulyadi mengungkapkan tantangan utama adalah keterbatasan jumlah tempat tidur akibat perubahan tata ruang akibat penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) .
Tetapi dirinya memastikan kesiapan rumah sakit yang dipimpinnya dalam menerapkan KRIS sebagai bagian dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.
"Kami akan tetap memberikan layanan terbaik sambil melakukan renovasi bertahap agar sesuai standar KRIS. Proses ini harus dilakukan dengan cermat karena rumah sakit kami menangani rujukan dari berbagai daerah," pungkas Herry.
Meski menghadapi berbagai tantangan, Drg Herry optimistis bahwa penerapan KRIS akan meningkatkan kualitas layanan kesehatan secara signifikan.
Dengan fasilitas yang lebih baik dan pelayanan yang lebih nyaman, ia berharap pasien mendapatkan pengalaman perawatan yang lebih optimal.
RSUD Undata telah memiliki sekitar 40 kamar kelas 2 yang hampir sesuai dengan standar Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Baca juga: Direktur RSUD Undata: 40 Kamar Kelas 2 Siap Penuhi Standar KRIS
"Kami siap melaksanakan perubahan ini karena pada dasarnya kebijakan ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan rumah sakit. Masyarakat tidak perlu khawatir, karena pemerintah hadir untuk memastikan pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi semua," ujar Herry.
"Kami telah merancang perubahan ruang rawat inap sesuai kebijakan nasional. Dalam sistem KRIS, setiap kamar akan diisi maksimal empat tempat tidur," tambah Herry.
Ia menjelaskan bahwa uji coba KRIS telah dilakukan di beberapa rumah sakit di Indonesia, termasuk RSUD Undata yang telah menyesuaikan beberapa ruang rawat agar memenuhi standar yang ditetapkan.
Dalam sistem KRIS, perbedaan kelas 1, 2, atau 3 akan dihapuskan.
Baca juga: Direktur RSUD Undata: 40 Kamar Kelas 2 Siap Penuhi Standar KRIS
Setiap kamar hanya diperbolehkan menampung maksimal empat pasien dengan fasilitas standar, termasuk kamar mandi dalam guna meningkatkan kenyamanan dan privasi.
"Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih merata dan manusiawi. Dengan jumlah tempat tidur yang lebih sedikit dalam satu ruangan, perawat dapat lebih fokus dalam memberikan perawatan dibandingkan jika satu ruangan diisi oleh banyak pasien," tambahnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.