Paulus Tannos Tersangka Kasus Korupsi e-KTP Terancam Dijerat Pasal Berlapis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tidak memiliki rencana untuk menjerat Paulus Tannos menggunakan pasal perintangan penyidikan.
TRIBUNPALU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tidak memiliki rencana untuk menjerat Paulus Tannos menggunakan pasal perintangan penyidikan karena mengubah status kewarganegaraan.
Sebab, dijelaskan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Paulus Tannos sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus korupsi megaproyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun.
"Tentu tidak (memakai pasal perintangan penyidikan) karena dia posisi tersangka dalam penyidikan tersebut," kata Fitroh kepada wartawan, Rabu (29/1/2025).
Meskipun begitu, menurut mantan penyidik senior KPK, Praswad Nugraha mengatakan perbuatan yang dilakukan Paulus Tannos saat ditetapkan tersangka dan sempat menjadi DPO selama 3 tahun itu kemungkinan terancam dijerat pasal berlapis.
Seperti tindakannya mengenai perubahan status warga negara yang dilakukan oleh buronan kasus e-KTP, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin itu dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana tersendiri yakni perintangan penyidikan.
Praswad berpendapat Tannos yang berupaya kabur dan buron serta merubah status kewarganegaraan usai melakukan tindak pidana di Indonesia melakukan tindak pidana berlapis, selain tindak pidana pokoknya kasus korupsi proyek e-KTP.
"Upaya perubahan status warga negara yang dilakukan Paulus Tannos dapat dikategorikan perbuatan pidana tersendiri, yaitu Pasal 21 upaya menghalang-halangi penyidikan," ujar Praswad dalam keterangannya, Senin (27/1/2025).
Baca juga: Paulus Tannos Tetap Ditindak Meski Punya Paspor Guinea Bissau, KPK : Status WNI Belum Dicabut
Kasus Paulus Tannos
Untuk diketahui, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, merupakan buronan KPK di kasus korupsi megaproyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.
Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019 silam. Dia kemudian menjadi buronan KPK sejak 19 Oktober 2021.
Dalam pengejaran KPK, Paulus Tannos ternyata sempat berganti nama menjadi Thian Po Tjhin dan berganti kewarganegaraan untuk mengelabui penyidik. Bahkan ia memiliki paspor Guinea Bissau, sebuah negara di Afrika Barat.
Pelarian dari Paulus Tannos pun berakhir di awal tahun ini. Tannos ditangkap di Singapura oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) bersama otoritas keamanan Singapura pada 17 Januari 2025.
Saat ini Paulus Tannos sedang menjalani sidang ekstradisi di Pengadilan Singapura.
Sesuai perjanjian ekstradisi antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Singapura Pasal 7 huruf (5), Indonesia memiliki waktu 45 hari sejak dilakukannya penahanan sementara (sejak 17 Januari 2025) untuk melengkapi syarat ekstradisi.
Syarat Ektradisi Paulus Tannos
| Belum Ada Pemanggilan Ulang Ridwan Kamil Terkait Kasus Dugaan Korupsi, KPK Ungkap Alasannya |
|
|---|
| KPK Sayangkan Bos Rokok HS Mangkir dari Panggilan Pemeriksan, Beri Ultimatum untuk Kooperatif |
|
|---|
| Kasus yang Menjerat Bos Rokok HS Muhammad Suryo, KPK Usut Dugaan Suap dan Manipulasi Cukai |
|
|---|
| Status Tahanan Rumah Gus Yaqut Dibatalkan, Mahfud MD Puji Langkah 'Lincah & Cerdik' KPK |
|
|---|
| Siapa Silvia Rinita Harefa? Bongkar Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Ternyata Istri Eks Pejabat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/kasus-korupsi-e-KTP.jpg)