Kamis, 16 April 2026

Paulus Tannos Tersangka Kasus Korupsi e-KTP Terancam Dijerat Pasal Berlapis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tidak memiliki rencana untuk menjerat Paulus Tannos menggunakan pasal perintangan penyidikan.

Editor: Lisna Ali
handover
Tersangka kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirim berkas-berkas ke Singapura terkait proses ekstradisi buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos.

Berkas-berkas yang dikirim KPK tersebut sebagai syarat administrasi

"Sudah dikirim syarat administrasi," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Selasa (28/1/2025).

Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, diketahui telah berhasil ditangkap di Singapura oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) bersama otoritas keamanan Singapura pada 17 Januari 2025.

Permintaan penangkapan kasus korupsi megaproyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun itu berdasarkan permintaan KPK.

Paulus Tannos kini sedang ditahan sementara di Changi Prison Singapura. 

Tannos yang ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak 2019 dan menyandang status daftar pencarian orang (DPO) pada 2021 sedang menjalani proses sidang ekstradisi.

Sesuai perjanjian ekstradisi antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Singapura Pasal 7 huruf (5), Indonesia memiliki waktu 45 hari sejak dilakukannya penahanan sementara (sejak 17 Januari 2025) untuk melengkapi syarat ekstradisi.

"45 hari provisional arrest satu tahapan dalam ekstradisi. Mudah-mudahan lancar semua," kata Setyo.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved