Palu Hari Ini

Disdukcapil Palu Ungkap Pernah Terima Aduan NIK Ganda untuk Pinjam Dana

Menurutnya, selain kesalahan administrasi juga bisa terjadi perpindahan domisili, kurangnya integritas dara dan kecurangan yang disengaja.

Penulis: Fadhila Amalia | Editor: mahyuddin
FADHILA/TRIBUNPALU.COM
SEKDISCAPIL PALU - Sekretaris Dinas Dukcapil Palu Fajarini saat diwawancara TribunPalu.com di Kantor Disdukcapil Palu, Jl Balai Kota Selatan, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Kamis (30/1/2025). Menurutnya, keluhan soal NIK Ganda bisa saja terjadi akibat kesalahan administrasi. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila

TRIBUNPALU.COM, PALU - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Palu beberapa kali menerima aduan masyarakat terkait adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda.

Sekretaris Disdukcapil Palu Fajarini menyampaikan, keluhan soal NIK Ganda bisa saja terjadi akibat kesalahan administrasi.

"Kami menerima keluhan warga bahwa NIK miliknya ganda, hal ini bisa saja terjadi akibat kesalahan administrasi," ucap Fajarini kepada TribunPalu.com di Kantor Disdukcapil Palu, Jl Balai Kota Selatan, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Kamis (30/1/2025).

Selain kesalahan administrasi, kata Fajarini, NIK Ganda juga bisa terjadi perpindahan domisili, kurangnya integritas petugas dan kecurangan yang disengaja.

Baca juga: Dede Ndobe Terpilih Sebagai Ketua DPD Backstragers Periode 2025-2029

"Meskipun tak memiliki catatan pasti, kami pernah melayani adanya aduan NIK Ganda. Salah satu penyebab adanya pemalsuan dokumen kependudukan seperti kepengurusan pinjam dana di perusahaan pembiayaan," ujar Fajarini.

Wanita berhijab itu menyebut, pengurusan NIK Ganda dilakukan oknum karena masuk dalam daftar hitam perusahaan pembiyaan.

"Jadinya segala cara sudah dilakukan agar bisa meminjam termasuk membuat dokumen kependudukan palsu," kata Fajarini.

Dia mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur tawaran pembuatan NIK Ganda hingga menjerumuskan pada tindak pidana.

"Setiap warga negara Indonesia diwajibkan hanya memiliki satu nomor identitas kependudukan yang digunakan seumur hidup," tutur Fajarini.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved