Mahkamah Konstitusi Amatkan Pelantikan Serentak, Pelantikan Bertahap Dinilai Merugikan
Pelantikan ini merupakan tahap pertama yang direncanakan untuk kepala daerah yang tidak menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
TRIBUNPALU.COM - Pelantikan kepala daerah terpilih dari Pilkada Serentak 2024 seharusnya dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto telah dibatalkan.
Sekitar 270 kepala daerah terpilih yang hasil pemilihannya tidak bersengketa seharusnya dilantik pada 6 Februari 2025 di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Pelantikan ini merupakan tahap pertama yang direncanakan untuk kepala daerah yang tidak menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, kabar terbaru menyebutkan bahwa pelantikan untuk gubernur, bupati, dan wali kota pada tanggal tersebut tidak akan dilaksanakan.
Baca juga: Menuju Swasembada Pangan, 4 Langkah Regulasi Baru Ditetapkan Pemerintah
Penjelasan Wamendagri
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyampaikan bahwa keputusan sela gugatan di MK akan dipercepat untuk dibacakan 4-5 Februari dari jadwal semula pertengahan Februari.
"Artinya pelantikan kepala daerah yang gugatannya ditolak (dismissal) akan dilakukan lebih cepat dari perkiraan semula," ujar Bima Arya ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (31/1/2025).
Menurut dia, saat ini Kemendagri tengah berkordinasi dengan unsur pimpinan pemerintahan, DPR, KPU, DKPP dan MK, untuk menyelaraskan keputusan MK ini dengan rencana tahapan pelantikan kepala daerah.
"Insya Allah Senin dalam rapat kerja dengan DPR sudah ada keputusan terkait jadwal dan tahapan pelantikan," ujar Bima Arya.
Baca juga: Memperingati Isra Miraj, Polres Morowali Salurkan Bantuan Sembako di Pondok Pesantren Darul Quran
Apakah Karena Putusan MK?
Awalnya pemerintah bersama DPR RI telah menyepakati pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 akan dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari 2025.
Untuk tahap pertama, pelantikan akan dilaksanakan bagi kepala daerah terpilih yang hasil Pilkadanya tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara untuk pelantikan kepala daerah yang masih bersengketa di MK akan dilaksanakan setelah adanya putusan dari hasil sidang perselisihan.
Kapan Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Jadwal Terbaru Dari BKN |
![]() |
---|
Agenda Pensiun Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat: Saya Akan Tetap Mengajar |
![]() |
---|
Mahkamah Konstitusi Tetapkan Wakil Menteri Tak Boleh Rangkap Jabatan, Cek Daftarnya |
![]() |
---|
Lesti Kejora Ngadu di MK, Ngaku Tak Nyaman Buntut Dipolisikan Yoni Dores |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Gelar RDPU Bahas Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.