Mahkamah Konstitusi Amatkan Pelantikan Serentak, Pelantikan Bertahap Dinilai Merugikan

Pelantikan ini merupakan tahap pertama yang direncanakan untuk kepala daerah yang tidak menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: Regina Goldie
Tribunnews/Irwan Rismawan
PELANTIKAN DITUNDA - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian (kanan) didampingi Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto (kedua kanan), Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kedua kiri) dan anggota KPU Idham Kholik (kiri) memberikan paparan saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025). Rapat kerja tersebut membahas terkait pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota hasil pemilihan nasional serentak tahun 2024. Info terbaru pelantikan ditunda dari jadwal semula 6 Februari 2025. 

TRIBUNPALU.COM - Pelantikan kepala daerah terpilih dari Pilkada Serentak 2024 seharusnya dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto telah dibatalkan. 

Sekitar 270 kepala daerah terpilih yang hasil pemilihannya tidak bersengketa seharusnya dilantik pada 6 Februari 2025 di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Pelantikan ini merupakan tahap pertama yang direncanakan untuk kepala daerah yang tidak menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, kabar terbaru menyebutkan bahwa pelantikan untuk gubernur, bupati, dan wali kota pada tanggal tersebut tidak akan dilaksanakan.

Baca juga: Menuju Swasembada Pangan, 4 Langkah Regulasi Baru Ditetapkan Pemerintah

Penjelasan Wamendagri

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyampaikan bahwa keputusan sela gugatan di MK akan dipercepat untuk dibacakan 4-5 Februari dari jadwal semula pertengahan Februari. 

"Artinya pelantikan kepala daerah yang gugatannya ditolak (dismissal) akan dilakukan lebih cepat dari perkiraan semula," ujar Bima Arya ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (31/1/2025).

Menurut dia, saat ini Kemendagri tengah berkordinasi dengan unsur pimpinan pemerintahan, DPR, KPU, DKPP dan MK, untuk menyelaraskan keputusan MK ini dengan rencana tahapan pelantikan kepala daerah. 

"Insya Allah Senin dalam rapat kerja dengan DPR sudah ada keputusan terkait jadwal dan tahapan pelantikan," ujar Bima Arya.

Baca juga: Memperingati Isra Miraj, Polres Morowali Salurkan Bantuan Sembako di Pondok Pesantren Darul Quran

Apakah Karena Putusan MK?

Awalnya pemerintah bersama DPR RI telah menyepakati pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 akan dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari 2025.

Untuk tahap pertama, pelantikan akan dilaksanakan bagi kepala daerah terpilih yang hasil Pilkadanya tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara untuk pelantikan kepala daerah yang masih bersengketa di MK akan dilaksanakan setelah adanya putusan dari hasil sidang perselisihan.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved