Mahkamah Konstitusi Amatkan Pelantikan Serentak, Pelantikan Bertahap Dinilai Merugikan

Pelantikan ini merupakan tahap pertama yang direncanakan untuk kepala daerah yang tidak menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: Regina Goldie
Tribunnews/Irwan Rismawan
PELANTIKAN DITUNDA - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian (kanan) didampingi Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto (kedua kanan), Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kedua kiri) dan anggota KPU Idham Kholik (kiri) memberikan paparan saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025). Rapat kerja tersebut membahas terkait pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota hasil pemilihan nasional serentak tahun 2024. Info terbaru pelantikan ditunda dari jadwal semula 6 Februari 2025. 

Namun ternyata  kesepakatan itu menuai polemik karena dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan pelantikan serentak.

Beberapa kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2020 yang kini sedang menghabiskan masa jabatannya menyatakan keberatannya terhadap keputusan tersebut.

Sebab, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 secara bertahap dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan mereka yang masa jabatannya terpotong.

Baca juga: Bhabinkamtibmas Polsek Bungku Barat Aktif Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Protes Kepala Daerah

Bupati Indramayu, Nina Agustina, mengaku kecewa dengan keputusan tersebut. 

Ia menilai pelantikan secara bertahap berpotensi melanggar putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

“Pasti akan digugat. Putusan MK itu adalah putusan tertinggi yang harus kita hormati,” ujar Nina, Senin (27/1/2025) dikutip dari Kompas.com.

Nina juga menyebut keputusan ini merugikan kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada 2020.

Pasalnya, pelantikan mulai 6 Februari akan dapat mengurangi masa jabatan yang seharusnya lima tahun penuh.

“Merujuk SK pengangkatan saya, masa jabatan saya seharusnya sampai 2026. Tapi ini sudah terpotong banyak,” keluhnya.

Hal serupa disampaikan Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto.

Menurutnya, pelantikan bertahap tidak sesuai dengan putusan MK yang menegaskan pelantikan kepala daerah harus dilakukan serentak.

“Saya kira hasil MK sudah jelas, pelantikan itu serentak sekali. Keputusan MK itu mengikat,” kata Danny, Selasa (28/1/2025).

Danny menambahkan, pelantikan bertahap juga berdampak pada calon kepala daerah yang tengah berperkara di MK.

Mereka harus dilantik belakangan karena menunggu hasil sengketa.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved