Mahkamah Konstitusi Amatkan Pelantikan Serentak, Pelantikan Bertahap Dinilai Merugikan
Pelantikan ini merupakan tahap pertama yang direncanakan untuk kepala daerah yang tidak menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun ternyata kesepakatan itu menuai polemik karena dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan pelantikan serentak.
Beberapa kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2020 yang kini sedang menghabiskan masa jabatannya menyatakan keberatannya terhadap keputusan tersebut.
Sebab, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 secara bertahap dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan mereka yang masa jabatannya terpotong.
Baca juga: Bhabinkamtibmas Polsek Bungku Barat Aktif Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Protes Kepala Daerah
Bupati Indramayu, Nina Agustina, mengaku kecewa dengan keputusan tersebut.
Ia menilai pelantikan secara bertahap berpotensi melanggar putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
“Pasti akan digugat. Putusan MK itu adalah putusan tertinggi yang harus kita hormati,” ujar Nina, Senin (27/1/2025) dikutip dari Kompas.com.
Nina juga menyebut keputusan ini merugikan kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada 2020.
Pasalnya, pelantikan mulai 6 Februari akan dapat mengurangi masa jabatan yang seharusnya lima tahun penuh.
“Merujuk SK pengangkatan saya, masa jabatan saya seharusnya sampai 2026. Tapi ini sudah terpotong banyak,” keluhnya.
Hal serupa disampaikan Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto.
Menurutnya, pelantikan bertahap tidak sesuai dengan putusan MK yang menegaskan pelantikan kepala daerah harus dilakukan serentak.
“Saya kira hasil MK sudah jelas, pelantikan itu serentak sekali. Keputusan MK itu mengikat,” kata Danny, Selasa (28/1/2025).
Danny menambahkan, pelantikan bertahap juga berdampak pada calon kepala daerah yang tengah berperkara di MK.
Mereka harus dilantik belakangan karena menunggu hasil sengketa.
Kapan Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Jadwal Terbaru Dari BKN |
![]() |
---|
Agenda Pensiun Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat: Saya Akan Tetap Mengajar |
![]() |
---|
Mahkamah Konstitusi Tetapkan Wakil Menteri Tak Boleh Rangkap Jabatan, Cek Daftarnya |
![]() |
---|
Lesti Kejora Ngadu di MK, Ngaku Tak Nyaman Buntut Dipolisikan Yoni Dores |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Gelar RDPU Bahas Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.