Pendaftaran SNBP 2025 Dibuka 4 Februari, Siswa Wajib Registrasi Akun Terlebih Dahulu

Proses pendaftaran ditutup pada 18 Februari 2025, sesuai jadwal resmi yang dipublikasikan melalui laman snpmb.bppp.kemdikbud.go.id.

Editor: Regina Goldie
Generated by AI
Foto ilustrasi hasil olah kecerdasan buatan (AI), Jumat (31/1/2025). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membuka pendaftaran Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025 mulai 4 Februari 2025.  

TRIBUNPALU.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membuka pendaftaran Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025 mulai 4 Februari 2025. 

Proses pendaftaran ditutup pada 18 Februari 2025, sesuai jadwal resmi yang dipublikasikan melalui laman snpmb.bppp.kemdikbud.go.id.

Saat ini, calon peserta diwajibkan melakukan registrasi akun SNPMB terlebih dahulu sebagai syarat pendaftaran. 

Registrasi akun telah dibuka sejak 13 Januari 2025 dan akan berakhir bersamaan dengan penutupan pendaftaran SNBP pada 18 Februari mendatang.

Seluruh siswa calon peserta SNBP harus menyelesaikan registrasi akun sebelum batas waktu yang ditetapkan. 

Pastikan data yang diunggah valid agar tidak menghambat proses seleksi.

Baca juga: Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persita:Tuan Rumah Bisa Hentikan Tren Negatif dan Geser Persija?

Mekanisme SNBP 2025 tetap mengutamakan penilaian rekam jejak prestasi akademik dan nonakademik siswa selama SMA/SMK. 

Pelaksanaan seleksi ini diharapkan memperluas akses pendidikan tinggi bagi siswa berprestasi di seluruh Indonesia.

Jalur SNBP ini merupakan salah satu jalur penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi negeri (PTN) berdasarkan nilai akademik maupun non-akademiknya.

Baca juga: Realisasi Investasi 2024 Tembus Rp1.714,2 Triliun, Lampaui Target Presiden

Jadwal Pendaftaran SNBP 2025

Pengumuman kuota sekolah: 28 Desember 2024

Masa sanggah: 28 Desember 2024-17 Januari 2025


Registrasi akun SNPMB sekolah: 6-31 Januari 2024

Pengisian PDSS oleh sekolah: 6-31 Januari 2024

Registrasi akun SNPMB siswa: 13 Januari-18 Februari 2025

Pendaftaran SNBP: 4-18 Februari 2025

Pengumuman hasil SNBP: 18 Maret 2025

Masa unduh kartu peserta SNBP: 4 Februari-3 April 2025

Baca juga: Bocah 2 Tahun Tewas Ditabrak Mobil di Banggai

Syarat Pendaftaran SNBP 2025

  1. Pangkalan Data Siswa dan Sekolah (PDSS) mengakomodasi kurikulum sekolah yang diselenggarakan secara nasional. Sekolah yang tidak menggunakan kurikulum tersebut tidak dapat mengisi PDSS
  2. Peserta adalah siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir pada 2025 yang memiliki prestasi unggul

    Biaya pendaftaran ditanggung pemerintah

    SNBP 2025 dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik menggunakan rapor serta prestasi akademik dan non-akademik yang telah ditetapkan PTN Sekolah yang mengikutkan siswanya ke dalam SNBP 2025 harus: 

    Mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional

    Mengisikan rapor siswa yang eligible di PDSS dengan lengkap dan benar

    Sekolah harus memiliki akun “SNPMB Sekolah” untuk pengisian PDSS

    Siswa harus memiliki akun “SNPMB Siswa” untuk pendaftaran SNBP 2025.

    Ketentuan akreditasi sekolah:

    Akreditasi A: 40 persen terbaik di sekolahnya

    Akreditasi B: 25 persen terbaik di sekolahnya

    Akreditasi C dan lainnya: 5 persen terbaik di sekolahnya

    Tambahan kuota siswa eligible: sekolah yang menggunakan e-rapor dalam pengisian

    PDSS akan mendapatkan tambahan kuota siswa eligible sebanyak 5 persen.

Kota Pendaftaran SNBP 2025

Menurut informasi dari laman resminya, kuota mahasiswa yang diterima di PTN melalui jalur SNBP, SNBT, maupun jalur mandiri pada 2025 telah ditetapkan.

Pembagian ini dilakukan dan didasarkan pada status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH), Badan Layanan Umum (BLU), dan Satuan Kerja (Satker).

Rincian Kuota SNBP:

Kuota PTNBH: 20 persen
Kuota BLU dan Satker: 20 persen

Sedangkan kuota 40 persen untuk SNBT, yang terdiri dari minimum 20 persen PTN BLU dan PTN Satker. serta 30 persen minimum PTNBH.

Sisanya 30 persen untuk kuota Seleksi Mandiri, bergantung pada mekanisme di PTN masing-masing (dapat menggunakan nilai UTBK 2025) yang terdiri dari maksimum 30 persen PTN BLI dan SATKER serta 50 persen maksimum PTNBH. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved