Banggai Hari Ini

Perusahaan Nikel PT Penta Diduga Serobot Lahan Warga, Begini Tanggapan Legislator Banggai

RDP ini membahas dugaan penyerobotan lahan dan tanaman warga di Kecamatan Luwuk Timur. 

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Regina Goldie
ASNAWI/TRIBUNPALU.COM
RDP KASUS LAHAN: Anggota Komisi 2 DPRD Banggai, Sukri Djalumang, menanggapi kasus dugaan pemyerobotan lahan dan tanaman warga di Kecamatan Luwuk Timur oleh perusahaan nikel PT Penta Dharma Karsa, dalam RDP yang berlangsung pada Kamis (30/1/2025). 

Rekomendasi dikeluarkan usai rapat dengar pendapat bersama Komisi 2 DPRD, pimpinan OPD terkait, manajemen perusahaan nikel, dan masyarakat, Kamis (301/2025) kemarin.

Ketua Komisi 2 DPRD Banggai, Irwanto Kulap, menyampaikan lima rekomendasi tersebut. 

Pertama, Pemda Banggai diminta mempercepat kejelasan tapal batas di Luwuk Timur yang masuk dalam IUP PT Penta Dharma Karsa.

Kedua, Pemda melalui Pokja diminta menyelesaikan permasalahan antara perusahaan dan masyarakat.

Ketiga, kedua belah pihak harus menyelesaikan masalah secara musyawarah dan mufakat.

Baca juga: Swasta Harus Beli Gabah dengan Harga Rp 6.500, Pelanggaran Akan Dikenai Sanksi

Keempat, masyarakat yang memiliki bukti kepemilikan berhak atas ganti rugi lahan.

Kelima, PT Penta Dharma Karsa harus mematuhi regulasi yang berlaku dalam menjalankan aktivitasnya.

Sekadar diketahui, PT Penta Dharma Karsa diduga menyerobot lahan dan tanaman warga. Dari 1200 hektare izin area pertambangan, sekitar 610 hektare telah masuk di wilayah Desa Molino, Kecamatan Luwuk Timur

Padahal dalam Amdal PT Penta Dharma Karsa, izin pertamhangan hanya berada di wilayah Desa Siuna, Kecamatan Pagimana. Tapi faktanya justru telah masuk di Kecamatan Luwuk Timur.

"168 hektare dari 610 hektare ada tanaman warga yang digusur. Kedalamannya 3 sampai meter," ungkap perwakilan masyarakat, Hasrin Rahim. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved