Tolitoli Hari Ini

Politisi Golkar Jemi Yusuf Desak Pencabutan SHM di Atas Laut Kelurahan Baru Tolitoli

Pernyataan tersebut muncul di tengah sorotan publik terhadap keberadaan Pagar Laut Tangerang yang membentang hingga puluhan kilometer. 

|
Penulis: Lisna Ali | Editor: mahyuddin
HANDOVER
Reklamasi Pantai - Anggota DPRD Tolitoli Jemi Yusuf menyoroti dugaan keberadaan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas laut di Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah. Dia menilai hal itu sebagai persoalan serius yang perlu segera ditindaklanjuti pemerintah. 

TRIBUNPALU.COM, TOLITOLI - Anggota DPRD Tolitoli Jemi Yusuf menyoroti dugaan keberadaan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas laut di Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.

Dia menilai hal itu sebagai persoalan serius yang perlu segera ditindaklanjuti pemerintah.

"Jakarta dan Banten ribut dengan Pagar Laut, tapi di Tolitoli laut disertifikatkan, mana yang hebat?" tulis Jemi dalam akun Facebook pribadinya dikutip TribunPalu.com, Sabtu (1/2/2025).

Pernyataan tersebut muncul di tengah sorotan publik terhadap keberadaan Pagar Laut Tangerang yang membentang hingga puluhan kilometer. 

Baca juga: Eks Kadis hingga Kontraktor, Kejari Tolitoli Seret 3 Tersangka dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencatat 263 area di sekitar Pagar Laut Tangerang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan 17 area memiliki SHM.

Selain itu, beberapa wilayah laut di Indonesia juga dilaporkan memiliki sertifikat kepemilikan, seperti 20 hektare laut Sumenep, 656 hektar laut Sidoarjo, dan 23 hektar laut Makassar.

Atas temuan itu, Jemi Yusuf mendesak pemerintah untuk mencabut dan membatalkan SHM yang terbit atas kawasan laut, serta menegakkan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tersebut.

Menurutnya, tindakan itu diperlukan untuk mencegah kerusakan lingkungan pesisir, seperti banjir, pendangkalan teluk, bencana ekologis, dan untuk menjaga keberlanjutan objek vital, seperti Pelabuhan Dede Tolitoli.

"Di Pelabuhan Dede dan Jalan Baru ada tempat tambatan perahu tradisional dan bagang yang terancam dengan penerbitan sertifikat di laut," ujar Jemi.

Baca juga: Pemkot Palu Hentikan Sementara Aktivitas UMKM di Taman Lasoso

Legislator Golkar itu menyebutkan pentingnya pencabutan sertifikat di atas laut sebagai bagian dari upaya mewujudkan visi yang tercantum dalam Aksa Cita Presiden Prabowo.

Khususnya poin ke-8, yang berfokus pada memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta meningkatkan toleransi antarumat beragama demi masyarakat yang adil dan makmur.

Diketahui, Jemi Yusuf belum lama ini memboyong sejumlah instansi terkait ke lokasi reklamasi di Kelurahan Baru.

Dalam kunjungannya itu, Jemi menunjukkan alat berat yang menimbun laut.

Bahkan, Jemi menyebut laut itu ditimbun karena pemilih memiliki SHM.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved