Agnez Mo Terbukti Langgar Hak Cipta, Wajib Bayar Denda Rp1,5 Miliar
Piyu menegaskan kepada para penyanyi agar selalu meminta izin dari Pencipta Lagu sebelum menyanyikannya secara komersial.
TRIBUNPALU.COM - Penyanyi Agnez Mo telah dinyatakan melanggar hak cipta lagu "Bilang Saja" yang ditulis oleh Ari Bias.
Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Piyu Padi Reborn, memberikan tanggapan mengenai isu pelanggaran hak cipta lagu tersebut.
Piyu menegaskan kepada para penyanyi agar selalu meminta izin dari Pencipta Lagu sebelum menyanyikannya secara komersial.
"Hasil persidangan sudah memutuskan bahwa terbukti Agnez Mo bersalah karena menggunakan lagu tanpa ijin."
Baca juga: Bencana Mengancam! Mahasiswa Palu Ingatkan Bahaya Blasting di Pertambangan Poboya
"Sehingga putusan sidang ini sudah cukup membuktikan (secara jelas) bahwa penyanyi atau pelaku pertunjukan HARUS mendapatkan IJIN dari Pencipta Lagu yg bersangkutan sebelum membawakan lagu karya cipta tersebut dalam pertunjukan KOMERSIL," tulis Piyu dalam caption unggahan di Instagram, dikutip Selasa (4/2/2025).
Dengan adanya kasus tersebut, Piyu menyebut hal itu bisa menjadi contoh untuk membangun moral para penyanyi maupun musisi.
Tak hanya itu, para pecipta lagu juga memiliki hak atas karya ciptaannya.
"Ini preseden yang baik atau contoh moral yg membangun kepercayaan diri buat kawan kawan Pencipta Lagu atau komposer di seluruh Indonesia untuk MENYADARI hak hak atas karya cipta nya," terangnya.
"Ini patut kita syukuri buat semua para komposer," lanjut Piyu.
Baca juga: Jangan Lewatkan! Inilah Cara Mudah Daftar KIP Kuliah 2025
Piyu pun menyebut AKSI akan terus memperjuangkan kesejahteraan bagi Pencipta Lagu.
Gitaris band Padi Reborn itu juga memberikan semangat untuk para Pencipta Lagu agar bisa terus berkarya.
"Selanjutnya bersama sama AKSI @aksibersatu kami masih akan terus memperjuangkan hak hak dan kesejahteraan bagi para Pencipta Lagu Indonesia."
"Semangat terus Pencipta Lagu. Salam AKSI !!," tandasnya.
Lebih lanjut, Agnez Mo kini diwajibkan membayar Rp1,5 miliar ke Ari Bias setelah dinyatakan melanggar hak cipta lagu.
Baca juga: Pemerintah Kecamatan Bungku Tengah Gelar Musrenbang 2025, Jembatan Antara Pemerintah dan Masyarakat
Sebelum adanya putusan mengenai denda, rupanya Agnez Mo disebut tak memberikan respons baik.
Sehingga pihak Ari Bias memilih untuk melayangkan somasi ke sang penyanyi.
"Komunikasi yang dibangun Mas Ari sebagai komposer lagu itu tidak mendapat respons dan tanggapan."
"Maka kemudian ditingkatkan ke dalam bentuk somasi," kata kuasa hukum Ari, Minola Sebayang, dikutip dari YouTube Mantra News.
Dijelaskan Minola, sebelumnya pihaknya tak mengetahui pasti mengenai keberadaan Agnez Mo.
Baca juga: Hadiri Tax Gathering 2025, Gubernur Sulteng Harap Kepatuhan Pajak Membudaya
Untuk itu, Ari Bias memilih memberikan somasi secara terbuka kepada penyayi 38 tahun itu.
"Bahkan itu juga dilanjutkan dengan somasi terbuka, karena pada awalnya kita juga tidak tahu di mana alamat Agnez Mo."
"Jadi mau nggak mau kita harus dengan somasi terbuka agar somasi itu bisa sampai ke yang bersangkutan," jelas Minola.
Dengan adanya somasi tersebut, Agnez pun tak kunjung memberikan respons.
Lantas Minola menyoroti sikap profesional dari Agnez.
Baca juga: Cara Cek Nama di DTKS Kemensos, Masyarakat Dapat Usulkan Diri untuk Bansos
Ia menilai, bahwa Agnez merasa dirinya tak perlu meminta izin ke Pencipta Lagu jika sudah membayar ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
"Ini juga tidak mendapat respons."
"Saya nggak ngerti ya, tapi apakah memang nggak ada itikad baik dan tidak menghargai komposer, atau memang masih terpasung dengan pendapat bahwa nggak perlu penyanyi itu meminta izin kepada penciptanya."
"Urusannya dengan LMK saja cukup, misalnya," bebernya.
Selain itu, Minola juga menilai pihak Agnez tak mengkhawatirkan soal aturan hak cipta lagu.
"Jadi mereka mungkin menganggapnya ya nggak terlalu mengkhawatirkan."
"Apalagi kemudian banyak pendapat-pendapat yang mayoritas seolah menganggap apa yang diperjuangkan oleh Mas Ari ini konyol, melawan arus," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| PAPPRI Sulteng Dorong Pembentukan Pergub untuk Pekerja Seni dan Pelaku Budaya |
|
|---|
| Kasasi Dikabulkan, Agnez Mo Batal Bayar Royalti Rp1,5 M ke Arie Bias |
|
|---|
| Agnez Mo dan Anggun C Sasmi Jadi Pemeran di Serial Reacher Season 4 |
|
|---|
| Hak Cipta Bantu Musisi dan Pencipta Lagu Berkembang serta Berdaya Saing |
|
|---|
| Agnes Mo Buka Suara di Tengah Gugatan Kasus Royalti Bersama Ari Bias, Singgung Ketidakadilan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/dh7s89ayhd89a-h89d-sah89-hdsa78assad.jpg)