Sulteng Hari Ini

AMPERA Protes Aktivitas Tambang Poboya Cemari Lingkungan, Desak PT CPM dan Macmahon Dihentikan

Aksi ini menuntut penghentian operasi pertambangan PT Citra Palu Mineral (CPM) dan PT Macmahon yang diduga mencemari lingkungan.

Penulis: Supriyanto | Editor: Regina Goldie
SUPRIYANTO/TRIBUNPALU.COM
WARGA PROTES TAMBANG - Foto Massa aksi dari beberapa Universitas di Kota Palu saat jumpa pers di Nagaya Cafe Jl. Sisingamangaraja, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Selasa (4/2/2025). Mereka menuntut penghentian operasi pertambangan PT Citra Palu Mineral (CPM) dan PT Macmahon yang diduga mencemari lingkungan. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU – Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPERA) menggelar aksi protes di depan Kantor DPRD Sulteng dan Mapolda Sulawesi Tengah, Selasa (4/2/2025). 

Aksi ini menuntut penghentian operasi pertambangan PT Citra Palu Mineral (CPM) dan PT Macmahon yang diduga mencemari lingkungan.

Massa aksi yang berasal dari sejumlah universitas di Kota Palu menyatakan aktivitas tambang kedua perusahaan telah mencemari air dan udara. Koordinator Lapangan (Korlap) AMPERA, Ahmad Asidiq, mengklaim limbah merkuri dari pertambangan di kawasan Poboya telah mencemari air konsumsi warga.

“Berdasarkan riset kami, limbah merkuri sudah menyatu dengan air yang dikonsumsi masyarakat Poboya. Beberapa warga bahkan terindikasi keracunan,” ujar Ahmad.

Baca juga: Ampera Desak Pemerintah Evaluasi Aktivitas Pertambangan PT.CPM dan Macmahon

 Ia menambahkan, temuan ini diperkuat laporan Front Pemuda Kaili (FPK) dan DPRD Kota Palu terkait pencemaran serta penggunaan teknik blasting (peledakan) yang berisiko.

Wakil Koordinator Lapangan AMPERA, Haikal, menyebut PT CPM dan PT Macmahon juga menggunakan sianida dalam pengelolaan tambang.

“Uap sianida yang terlepas ke udara berpotensi menggumpal dan menjadi racun mematikan jika terhirup,” tegasnya.

AMPERA mendesak pemerintah setempat menghentikan operasi kedua perusahaan hingga ada audit lingkungan independen.

Mereka juga meminta penegakan hukum atas dugaan pelanggaran izin lingkungan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved