OJK Sulteng

OJK Perketat Pengawasan Fintech P2P Lending, Terbitkan 661 Sanksi Sepanjang 2024

Sepanjang tahun 2024, OJK telah menerbitkan 661 sanksi terhadap penyelenggara Pindar serta mencabut izin usaha empat perusahaan.

Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
Zulfadli
SEKTOR KEUANGAN SULTENG: Kepala OJK Sulteng, Bonny Hardiputra. Sepanjang tahun 2024, OJK telah menerbitkan 661 sanksi terhadap penyelenggara Pindar serta mencabut izin usaha empat perusahaan. 

OJK juga tengah menyusun revisi Surat Edaran OJK (SEOJK) untuk memperkuat pemahaman tentang risiko pendanaan serta meningkatkan mitigasi risiko guna melindungi lender.

"Dengan berbagai langkah ini, kami ingin memastikan bahwa layanan keuangan berbasis teknologi semakin aman dan memberikan manfaat bagi masyarakat, sekaligus menjaga stabilitas industri keuangan digital di Indonesia," tambah Bonny Hardiputra.

Bonny Hardiputra juga berharap lewal langkah ini OJK dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan P2P Lending serta mendorong pertumbuhan ekonomi digital yang lebih sehat dan berkelanjutan. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved