Agnez Mo Terbukti Langgar Hak Cipta, Wajib Bayar Denda Rp1,5 Miliar
Piyu menegaskan kepada para penyanyi agar selalu meminta izin dari Pencipta Lagu sebelum menyanyikannya secara komersial.
TRIBUNPALU.COM - Penyanyi Agnez Mo telah dinyatakan melanggar hak cipta lagu "Bilang Saja" yang ditulis oleh Ari Bias.
Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Piyu Padi Reborn, memberikan tanggapan mengenai isu pelanggaran hak cipta lagu tersebut.
Piyu menegaskan kepada para penyanyi agar selalu meminta izin dari Pencipta Lagu sebelum menyanyikannya secara komersial.
"Hasil persidangan sudah memutuskan bahwa terbukti Agnez Mo bersalah karena menggunakan lagu tanpa ijin."
Baca juga: Bencana Mengancam! Mahasiswa Palu Ingatkan Bahaya Blasting di Pertambangan Poboya
"Sehingga putusan sidang ini sudah cukup membuktikan (secara jelas) bahwa penyanyi atau pelaku pertunjukan HARUS mendapatkan IJIN dari Pencipta Lagu yg bersangkutan sebelum membawakan lagu karya cipta tersebut dalam pertunjukan KOMERSIL," tulis Piyu dalam caption unggahan di Instagram, dikutip Selasa (4/2/2025).
Dengan adanya kasus tersebut, Piyu menyebut hal itu bisa menjadi contoh untuk membangun moral para penyanyi maupun musisi.
Tak hanya itu, para pecipta lagu juga memiliki hak atas karya ciptaannya.
"Ini preseden yang baik atau contoh moral yg membangun kepercayaan diri buat kawan kawan Pencipta Lagu atau komposer di seluruh Indonesia untuk MENYADARI hak hak atas karya cipta nya," terangnya.
"Ini patut kita syukuri buat semua para komposer," lanjut Piyu.
Baca juga: Jangan Lewatkan! Inilah Cara Mudah Daftar KIP Kuliah 2025
Piyu pun menyebut AKSI akan terus memperjuangkan kesejahteraan bagi Pencipta Lagu.
Gitaris band Padi Reborn itu juga memberikan semangat untuk para Pencipta Lagu agar bisa terus berkarya.
"Selanjutnya bersama sama AKSI @aksibersatu kami masih akan terus memperjuangkan hak hak dan kesejahteraan bagi para Pencipta Lagu Indonesia."
"Semangat terus Pencipta Lagu. Salam AKSI !!," tandasnya.
| PAPPRI Sulteng Dorong Pembentukan Pergub untuk Pekerja Seni dan Pelaku Budaya |
|
|---|
| Kasasi Dikabulkan, Agnez Mo Batal Bayar Royalti Rp1,5 M ke Arie Bias |
|
|---|
| Agnez Mo dan Anggun C Sasmi Jadi Pemeran di Serial Reacher Season 4 |
|
|---|
| Hak Cipta Bantu Musisi dan Pencipta Lagu Berkembang serta Berdaya Saing |
|
|---|
| Agnes Mo Buka Suara di Tengah Gugatan Kasus Royalti Bersama Ari Bias, Singgung Ketidakadilan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/dh7s89ayhd89a-h89d-sah89-hdsa78assad.jpg)