Palu Hari Ini

PKB Kota Palu Sambut Baik Putusan MK Tolak Gugatan Hidayat-Andi Nur

Ketua DPC PKB Palu, H Nanang, menyatakan bahwa keputusan ini menegaskan keberlanjutan proses demokrasi yang berjalan sesuai mekanisme hukum.

Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
Dokumentasi Pribadi Ketua DPC PKB Kota Palu, Nanang
HASIL SIDANG MK - Ketua DPC PKB Kota Palu Nanang dan Walikota Palu Terpilih Hadianto Rasyid. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Palu menyambut dengan syukur keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pasangan calon nomor urut 1, Hidayat-Andi Nur Lamakarate. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Palu menyambut dengan syukur keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pasangan calon nomor urut 1, Hidayat-Andi Nur Lamakarate.

Ketua DPC PKB Palu, H Nanang, menyatakan bahwa keputusan ini menegaskan keberlanjutan proses demokrasi yang berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Alhamdulillah, ini membuktikan bahwa dukungan masyarakat terhadap PKB di Kota Palu tetap kuat. Kami bersyukur proses demokrasi berjalan lancar dan hasilnya telah bersifat final,” ujar H Nanang via Whatsapp pada Rabu, (5/2/2025). 

Baca juga: Jelang Ramadan, DPR Minta Pemerintah Pastikan Ketersediaan Daging Nasional Aman dari PMK

Menurut H Nanang, seluruh kader PKB Kota Palu menyambut keputusan ini dengan suka cita. 

Mereka menilai kemenangan ini bukan sekadar pencapaian politik, tetapi juga bagian dari sejarah PKB di Kota Palu

Pasalnya, dalam tiga Pilkada berturut-turut, PKB selalu berhasil mengusung kandidat yang akhirnya memenangkan kontestasi.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan bahwa perkara PHPU Kepala Daerah Kota Palu dengan nomor 145/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak dapat diterima.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Agus-Semuel untuk Sengketa Hasil Pilkada Sigi 2024

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim MK, Suhartoyo, dalam sidang putusan, Rabu, (5/2/2025).

Mahkamah tidak menemukan bukti yang cukup untuk mendukung dalil yang diajukan oleh pemohon. 

Selain itu, tahapan pemilihan dinilai telah berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa adanya kondisi atau kejadian khusus yang dapat memengaruhi hasil pemilihan.

Dalam persidangan, terungkap bahwa selisih suara antara pemohon dan pihak terkait, yakni pasangan Hadianto-Imelda, mencapai 37,5 persen.

“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan,” ujar Hakim MK, Enny Nurbaningsih, dalam sidang tersebut. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved