Palu Hari Ini
PKB Kota Palu Sambut Baik Putusan MK Tolak Gugatan Hidayat-Andi Nur
Ketua DPC PKB Palu, H Nanang, menyatakan bahwa keputusan ini menegaskan keberlanjutan proses demokrasi yang berjalan sesuai mekanisme hukum.
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Palu menyambut dengan syukur keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pasangan calon nomor urut 1, Hidayat-Andi Nur Lamakarate.
Ketua DPC PKB Palu, H Nanang, menyatakan bahwa keputusan ini menegaskan keberlanjutan proses demokrasi yang berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Alhamdulillah, ini membuktikan bahwa dukungan masyarakat terhadap PKB di Kota Palu tetap kuat. Kami bersyukur proses demokrasi berjalan lancar dan hasilnya telah bersifat final,” ujar H Nanang via Whatsapp pada Rabu, (5/2/2025).
Baca juga: Jelang Ramadan, DPR Minta Pemerintah Pastikan Ketersediaan Daging Nasional Aman dari PMK
Menurut H Nanang, seluruh kader PKB Kota Palu menyambut keputusan ini dengan suka cita.
Mereka menilai kemenangan ini bukan sekadar pencapaian politik, tetapi juga bagian dari sejarah PKB di Kota Palu.
Pasalnya, dalam tiga Pilkada berturut-turut, PKB selalu berhasil mengusung kandidat yang akhirnya memenangkan kontestasi.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan bahwa perkara PHPU Kepala Daerah Kota Palu dengan nomor 145/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak dapat diterima.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Agus-Semuel untuk Sengketa Hasil Pilkada Sigi 2024
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim MK, Suhartoyo, dalam sidang putusan, Rabu, (5/2/2025).
Mahkamah tidak menemukan bukti yang cukup untuk mendukung dalil yang diajukan oleh pemohon.
Selain itu, tahapan pemilihan dinilai telah berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa adanya kondisi atau kejadian khusus yang dapat memengaruhi hasil pemilihan.
Dalam persidangan, terungkap bahwa selisih suara antara pemohon dan pihak terkait, yakni pasangan Hadianto-Imelda, mencapai 37,5 persen.
“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan,” ujar Hakim MK, Enny Nurbaningsih, dalam sidang tersebut. (*)
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
Hidayat-Andi Nur Lamakarate
H Nanang
Kota Palu
ACC Cabang Palu Ingatkan Konsumen: Jangan Pinjamkan Data Pribadi untuk Pengajuan Kredit |
![]() |
---|
Warga Huntara Asam III Palu Diminta Bayar Rp20 Juta untuk Bantuan Rumah dari Kuwait |
![]() |
---|
ACC Kini Tersebar di 59 Kabupaten/Kota, Siap Layani Pembiayaan Mobil Antar Daerah |
![]() |
---|
Penyintas Huntara Asam III Mengadu ke DPRD Palu, Pertanyakan Bantuan Rumah dari Kuwait |
![]() |
---|
Ratusan MABA UWN Palu Bersihkan Pantai Talise, Wujud Nyata Pengabdian Mahasiswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.